Kumparan Logo

Peredaran Barang Palsu Rugikan Ekonomi RI hingga Rp 291 T

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Bank Mandiri, ilustrasi belanja online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Bank Mandiri, ilustrasi belanja online Foto: Shutterstock

Peredaran barang palsu berpotensi merugikan ekonomi RI hingga Rp 291 triliun. Studi ini dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) tentang dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia.

Dikutip dari laporan tersebut, Sabtu (5/3), kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp 291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar, dan lebih dari 2 juta kesempatan kerja.

MIAP secara berkala melakukan Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian di Indonesia setiap lima tahun sekali. Studi ini mencakup delapan komponen, yaitu farmasi, kosmetik, barang dari kulit, pakaian, makanan dan minuman, pelumas dan suku cadang otomotif, catridge, dan software di beberapa kota besar di Indonesia.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi olah data, studi ini menemukan software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25 persen. Diikuti oleh kosmetik 50 persen, produk farmasi 40 persen, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38 persen, makanan dan minuman 20 persen, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15 persen," ujar MIAP Executive Director, Justisiari P. Kusumah.

Peredaran barang palsu mutlak memberikan kerugian kepada konsumen. Selain rugi materi, mereka juga tidak mendapatkan kualitas terbaik dari barang yang dibelinya. Lebih jauh lagi, konsumen akan kehilangan kepercayaan bahkan jera untuk berbelanja.

Dari sisi e-commerce, Chief Operating Officer (COO) Blibli Lisa Widodo mengatakan, pihaknya memastikan barang-barang berkualitas tersedia dari seller yang telah dikurasi secara ketat. Selain itu, seller juga terikat dengan perjanjian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Platform e-commerce Blibli Foto: Bianda Ludwianto/kumparan

“Sebagai e-commerce dengan bisnis model lengkap yang mencakup B2C, B2B, B2B2C, dan B2G, di Blibli, kami menjaganya dengan memastikan barang-barang berkualitas tersedia dari seller yang sudah dikurasi secara ketat juga terikat perjanjian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)," jelas Lisa.

"Proses menyeluruh ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dan penjual dari pelanggaran HKI termasuk hak cipta maupun merek,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, sejak penjual mendaftar hingga mengunggah barang untuk dijual, Blibli berusaha merujuk pada HKI. Selain dicegah dengan adanya Perjanjian Kerja sama Penjual, Blibli juga melakukan edukasi dengan mengimbau seluruh penjual agar hanya memasarkan dan menjual produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Lisa, Blibli juga diperkuat dengan sistem kecerdasan buatan untuk mendeteksi barang-barang yang terindikasi barang palsu dan bajakan.

"Blibli secara tegas memberikan sanksi penjual yang menjual barang palsu dan bajakan dalam bentuk penurunan produk dari platform Blibli, mencabut akun penjual, hingga proses hukum," katanya.

Ke depan, Blibli akan terus memperkuat upaya dalam melindungi HKI yang mencakup peredaran barang palsu dan bajakan, juga pelanggaran hak cipta maupun merek agar tiap pelanggan bisa menikmati pengalaman belanja Pasti Puas, Pasti di Blibli seutuhnya. “Bagi kami, kepercayaan dan kepuasan pelanggan adalah kunci utama standar layanan di Blibli,” tambahnya.