Kumparan Logo

Pergantian Direksi BUMN Energi Kini Tak Perlu Persetujuan Menteri ESDM

kumparanBISNISverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Kementerian ESDM. (Foto: Fanny Kusumawardhani/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kementerian ESDM. (Foto: Fanny Kusumawardhani/ kumparan)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.

Adapun Permen baru ini merupakan revisi dari Permen 42/2017 yang baru diterbitkan 3 minggu lalu. Kementerian ESDM merevisi aturan ini setelah Presiden RI Joko Widodo mengatakan ada sejumlah aturan Kementerian ESDM yang menghambat investasi.

Perubahan yang cukup signifikan dari revisi Permen ini adalah perubahan susunan direksi BUMN energi dan pengalihan saham.

“Sesuai amanah Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan, yang pada waktu itu telah disampaikan,” tutur Ghufron dalam acara sosialisasi di Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8).

Sehingga, perubahan susunan direksi BUMN energi seperti Pertamina, PGN, PLN, Aneka Tambang dan PT Bukit Asam, tak perlu persetujuan Menteri ESDM, hanya dilaporkan saja.

Menteri ESDM Ignasius Jonan (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Ignasius Jonan (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)

"Perubahan direksi/komisaris BUMN berdasarkan Permen ini cukup melaporkan saja," kata Ghufron.

Selain itu, pengalihan interest atau pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendali, tidak mengalami perubahan, yakni harus tetap mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM. Namun apabila pengalihan saham itu tidak mengubah pengendali, maka hanya perlu melaporkan hal tersebut kepada Menteri ESDM.

“Jadi ini melanjutkan peraturan yang lama saja. Ada perbaikan, yang terkait dengan non afiliasi yang tadinya tidak diatur dan seakan harus persetujuan dan sebagainya, maka dalam Permen 48 ini telah ditiadakan,” ucap Ghufron.

Selain itu, kewajiban meminta persetujuan Menteri ESDM dalam hal pengalihan saham dan perubahan direksi di perusahaan-perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) non Tbk juga dicabut. Jadi hanya perlu melapor saja ke Menteri ESDM.

Namun peraturan ini tidak berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, karena pada awalnya untuk pengalihan saham dan perubahan direksi diwajibkan adanya persetujuan atau rekomendasi.