Perhatian, Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda hingga Rp 30 Juta

21 Mei 2020 12:07 WIB
comment
43
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto:  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan berjaga di depan kantor BPJS Kesehatan di Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Peserta BPJS Kesehatan akan dicabut sementara kepesertaannya apabila menunggak iuran. Hal itu sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Terdapat waktu 45 hari setelahnya, untuk kemudian dikenakan denda pelayanan setelah status kepesertaan kembali aktif. Denda ini, berlaku jika peserta memerlukan pelayanan rawat inap.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, denda tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
"Dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan yang besar denda paling tinggi Rp 30 juta," ujar Iqbal kepada kumparan, Kamis (21/5).
Sementara itu, kata Iqbal, denda pada tahun 2020 ini masih dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket perawatan inap. Namun dengan ketentuan sama yaitu jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya dibayar oleh pemerintah daerah," terang ayat 8 pasal 42 dalam Perpres.
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Perihal sosialisasi ini termasuk seputar kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya menekankan akan melakukan sosialisasi secara masif dan serentak menggunakan semua kanal informasi kepada masyarakat.
"Via semua kanal informasi. Baik media, media sosial, secara langsung. Tentu disesuaikan dengan kebutuhan sosialisasinya," tandasnya.
Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
ADVERTISEMENT
Untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III
Sementara per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.