Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Perhatian! Robot Trading DNA Pro Dinyatakan Ilegal
28 Januari 2022 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 10 Maret 2022 14:59 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti ) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin. Tindakan tegas dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada hari ini, Jumat (28/1).
ADVERTISEMENT
"Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM)," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono pada keterangan resmi, Jumat (28/1).
Kegiatan usaha tersebut berdasarkan legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999, yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak punya izin usaha penjualan.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk dalam kategori risiko tinggi.
"Pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dikenakan ketentuan pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja-Sektor Perdagangan," tutur Pohan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kemendag sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk menindaklanjuti keputusan Satgas yang telah melarang kegiatan usaha PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga mengimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi. "Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," pungkasnya.