Kumparan Logo

Perhatikan! Begini Tampilan Meterai Elektronik, Jangan Sampai Terkecoh

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampilan meterai elektronik. Foto: Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan meterai elektronik. Foto: Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik pada hari ini, Jumat (1/10). Peluncuran e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sri Mulyani menjelaskan pembayaran bea meterai ini dilakukan dengan cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen terutang bea meterai.

"Selama ini diperlukan meterai yang sifatnya fisik untuk ditempel dalam dokumen transaksi atau dokumen finansial. Namun dengan adanya teknologi digital, transaksi dilakukan secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," ujar Sri Mulyani dalam Peluncuran Meterai Elektronik secara virtual, Jumat (1/10).

Lalu seperti apa bentuk meterai elektronik ini?

Meterai elektronik memiliki kode unik berupa nomor seri dan sejumlah keterangan. Adapun keterangan tersebut terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kemudian di bawahnya terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”. Lalu ada juga keterangan angka 10.000 dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu “sepuluh ribu rupiah".

Adapun e-meterai ini dibekali dengan digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama, overt yaitu 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda di setiap meterai.

Kedua yaitu covert, e-meterai hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri. Selain itu signature panel dapat dilihat melalui aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader. Ketiga, meterai elektronik juga dapat dijadikan sebagai pembuktian forensik oleh Peruri.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Penampakan meterai tempel Rp 10.000. Foto: Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Adapun peluncuran e-meterai ini dilakukan berdasarkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, berlaku sejak 1 Oktober 2021. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, berlaku sejak 29 September 2021.

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.