Peritel Minta Pemerintah Babat Praktik Impor Ilegal
·waktu baca 2 menit

Pelaku usaha ritel meminta pemerintah Indonesia memberantas impor ilegal. Mereka menilai pengenaan bea masuk 200 persen saja tidak cukup untuk menyelamatkan industri ritel dalam negeri.
Saat ini Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan aturan pengenaan bea masuk hingga 200 persen kepada tujuh komoditas impor dari China. Angkanya masih dikaji Kemendag, bisa 50 persen, 100 persen, hingga 200 persen.
Sekjen Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Haryanto Pratantara, mengatakan pengenaan bea masuk yang tinggi itu bakal berdampak pada importir legal saja.
"Penambahan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) akan mempengaruhi yang lapor, yaitu yang legal. Jadi apakah itu akan mengurangi (impor ilegal), tidak. Jadi enggak ada gunanya ditambah berapa pun besarannya," kata Haryanto saat media gathering di Sarinah Jakarta, Jumat (5/7).
Pada Selasa (25/6) lalu, Presiden Jokowi mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) membahas polemik serbuan produk impor masuk Indonesia. Hasilnya, pemerintah bakal menerbitkan aturan baru terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
"Kalau isunya barang-barang impor ilegal solusi ini tidak tepat sasaran. Karena yang ilegal itu tidak mematuhi regulasi. Yang kena justru importir legal yang mereka bayar pajak, PPh, bea masuk," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyoroti bagaimana pemerintah bongkar pasang regulasi namun sama sekali tidak ada yang fokus pada pemberantasan impor ilegal.
"Permendag 36 sampai Permendag 8 dan seterusnya itu sama sekali tidak pernah menyentuh impor ilegal. Jadi peraturan apa pun yang diterbitkan enggak menyelesaikan masalah, karena enggak menyentuh impor ilegalnya," kata Alphonzus.
