Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perjalanan Arsjad Rasjid Jadi Ketum Kadin yang Kini Diterpa Isu Munaslub
14 September 2024 7:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Indonesia sedang digoyang. Ada upaya mengganti Arsjad lewat jalur Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang kabarnya digelar pada Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT
Arsjad dulu saat mencalonkan diri sebagai orang nomor satu di Kadin berhadapan dengan Anindya Bakrie. Namun akhirnya Arsjad dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara, Anindya Bakrie ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia di era Arsjad Rasjid memimpin.
Di tengah perjalanan, Arsjad sempat mengajukan cuti karena dipilih menjadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024 yang diumumkan pada Senin, 4 September 2023. Posisinya di Kadin diisi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia
Usai Pilpres 2024 rampung, Arsjad Rasjid kembali memimpin Kadin per 21 Maret 2024. Sementara Yukki kembali ke posisi awalnya sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin.
ADVERTISEMENT
Anggap Munaslub Langgar AD/ART
Yuki menegaskan kegiatan Munaslub yang rencananya dilakukan hari ini adalah ilegal.
“Tidak ada munaslub, ngarang dan tidak sesuai UU Mengenai Kadin, Keppres No 18 tahun 2022 dan seluruh peraturan organisasi. Kalau ada itu (Munaslub) tidak legal dan tidak sesuai dengan konstitusi,” kata Yukki kepada kumparan, dikutip Sabtu (14/9).
Yukki menjelaskan, kegiatan Munaslub yang mau diselenggarakan ini dilakukan oleh sekelompok kecil Kadin Indonesia yang berambisi untuk mengambil alih. “Ini sekelompok kecil yang berambisi untuk mengambil alih Kadin,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, menyatakan upaya menggelar Munaslub yang diusulkan oleh sejumlah Kadin Provinsi bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
ADVERTISEMENT
Eka juga menilai upaya Munaslub dengan agenda menggantikan Arsjad sebagai Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi yang nantinya merugikan iklim dunia usaha nasional.
"Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Eka dalam keterangan tertulis.
Eka menjelaskan Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres Nomor 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kata Eka, sampai saat ini Dewan Pengurus Kadin Indonesia belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.
"Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta dengan tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub tersebut sebab menyalahi AD/ART," tuturnya.
Eka menambahkan, situasi dan dinamika yang saat ini bergulir merupakan bagian dari perjalanan organisasi. Namun, semangat mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi,” tegas Eka.
ADVERTISEMENT
Eka mengimbau agar para pihak dalam tubuh Kadin Indonesia dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional.