Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Perjalanan Merpati Airlines dari Masa Kejayaan hingga Ditetapkan Pailit
7 Juni 2022 10:53 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines dinyatakan pailit . Kepastian itu tentu membuat mimpi maskapai penerbangan milik negara tersebut untuk bisa mengudara lagi semakin susah diwujudkan.
ADVERTISEMENT
Padahal, Merpati Airlines sempat berjaya di sekitar tahun 1980. Meski begitu, pailitnya Merpati Airlines pasti tidak terjadi begitu saja. Berbagai persoalan khususnya terkait utang kepada kreditur mengiringi perjalanan Merpati Airlines sebelum akhirnya dinyatakan pailit.
Masa Kejayaan Merpati Airlines
Apa yang dialami Merpati saat ini berbanding terbalik saat di tahun 80-an akhir. Sebagai BUMN penerbangan, Merpati Airlines sukses melayani banyak penumpang, bahkan gaji karyawannya sangat menggiurkan.
Dikutip berbagai sumber, salah satu karyawan yang pernah menikmati masa kejayaan Merpati adalah I Wayan Suarna. Dewan Penasihat Forum Pegawai Merpati ini mengungkapkan masa keemasan Merpati terjadi antara tahun 1989 hingga 1992. Saat itu, gajinya bahkan naik tiga kali lipat dan melebihi gaji pegawai PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Kala itu, Merpati kerja sama dengan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Sinergi BUMN ini dilakukan dengan beberapa proyek kerja sama seperti koneksi antara sistem tiketing dan penerbangan kedua maskapai tersebut. Perusahaan tercatat memiliki 100-an pesawat.
Tapi, usai kerja sama itu berakhir. Kinerja perusahaan menurun. Hingga akhirnya terlilit utang, membayar gaji karyawan pun dicicil.
Merpati Airlines ‘Sakit’
Berdasarkan catatan kumparan, Merpati Airlines diketahui sudah 'sakit' sejak 2008 lalu. Kala itu, asetnya hanya Rp 999 miliar, kewajiban utang Rp 2,8 triliun, ekuitas minus Rp 1,84 triliun, pendapatan Rp 2,3 triliun, dan laba bersih minus alias rugi Rp 641 miliar.
Pada 2017, kondisi keuangan Merpati Airlines, terdiri atas aset Rp 1,21 triliun, kewajiban utang Rp 10,72 triliun, ekuitas minus Rp 9,51 triliun, pendapatan tidak ada karena sudah tidak beroperasi sejak 2014, dan laba bersih minus alias rugi Rp 737 miliar.
ADVERTISEMENT
Mimpi Bisa Terbang Lagi
Untuk menyelamatkan Merpati, perusahaan pun mencari akal. Salah satunya adalah dengan mengajukan proposal perdamaian dengan para kreditur untuk melunasi utang perusahaan agar perusahaan tidak dipailitkan.
Pada November 2018, Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan permohonan perusahaan tidak pailit alias bisa terbang lagi. Tapi, syaratnya, semua utang harus dilunasi.
Untuk melunasi utang-utang tersebut, perusahaan menyebut ada satu nama yang bersedia melakukannya yakni PT Intra Asia Corpora (IAC). Perusahaan tersebut diketahui milik Johanes Kim Mulia, pengusaha yang juga pernah membeli Kartika Airlines namun bangkrut.
Perusahaan Johanes Kim disebut masih menjadi pihak yang membantu menyelesaikan utang Merpati senilai Rp 10,72 triliun. Nama IAC menjadi yang pertama mencuat bakal menyelesaikan utang Merpati ke kreditur setelah Manajemen Merpati dan Johanes Kim menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat dengan PT IAC pada 29 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Perjanjian ini secara garis besar berisi komitmen PT IAC, selaku mitra strategis terpilih, untuk menyetorkan modal sebesar Rp 6,4 triliun. Dana tersebut akan dikucurkan dalam dua tahun, setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Namun mimpi Merpati untuk terbang lagi kandas, sebab investor tersandung kasus penipuan dan masuk penjara. Johanes Kim Mulia pada 2019 lalu ditangkap Kejaksaan Agung karena dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun usai dinyatakan pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Sah! Merpati Airlines Ditetapkan Pailit
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines akhirnya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Keputusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby, 2 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini berawal dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA (selaku pemohon) mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Mengutip, iklan di surat kabar, Selasa (7/6) Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon
Kedua, menyatakan termohon (Merpati Airlines) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor: 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.
Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 04/PDt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018;
Keempat, menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Kelima, mengangkat Imran Nating, Muhamad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, Herlin Susanto sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.
ADVERTISEMENT
Keenam, menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir
Berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN/Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN>Niaga.Sby tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal-jadwal rapat sebagai berikut:
1. Rapat Kreditor Pertama pada hari Kamis, 16 Juni 2022, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
2. Batas Akhir Pengajuan Tagihan, pada hari Kamis, 30 Juni 2022, bertempat di kantor Kurator yang beralamat di Kantor Hukum “Imran Nating and Partners”
3. Rapat Pencocokan Piutang dan Batas Akhir Verifikasi Pajak, pada hari Kamis, 14 Juli 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
ADVERTISEMENT
Per 7 Juni, para kreditor dapat mengajukan tagihan secara langsung atau melalui email [email protected] disertai Salinan bukti yang cukup untuk mendukung pada setiap hari dan jam kerja kepada Tim Kurator yang beralamat kantor di Imran Nating and Partners atau Arifudin dan Susanto Partnership.