Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Digital ASEAN Ditargetkan Terealisasi pada 2026
·waktu baca 2 menit

Digital Economy Framework Agreement (DEFA) atau Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital ASEAN ditarget dapat ditandatangani dan diimplementasikan pada tahun depan. Untuk itu, pembahasan dan persiapan juga terus dilakukan oleh negara-negara ASEAN.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam perundingan ASEAN DEFA putaran ke-14 yang dilakukan di Jakarta pada Selasa (7/10), progres menuju implementasi ASEAN DEFA diharapkan sudah mencapai 70 persen.
“Saya harapkan bisa ditandatangani tahun 2026 dan langsung implementasi,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Selasa (7/10).
Airlangga menuturkan dalam pembahasan kali ini, terdapat 5 pasal utama yang menjadi fokus bahasan dari komite perundingan.
Adapun 5 Pasal tersebut adalah layanan keuangan, pembebasan bea masuk transmisi elektronik, perlakuan non-diskriminatif terhadap produk digital, pasal mengenai kabel bawah laut dan terakhir adalah mengenai fleksibilitas sistem pembayaran elektronik antar negara ASEAN.
Dengan begitu, Airlangga juga menjelaskan nantinya nilai ekonomi digital ASEAN bisa naik dari USD 1 triliun menjadi USD 2 triliun. Hal ini juga berdampak pada peran Indonesia dalam memimpin ekonomi digital di ASEAN.
“Indonesia memimpin ekonomi digital ASEAN di tahun 2024 mencapai USD 90 miliar. Kemudian juga akan mencapai 360 miliar di tahun 2030 dan sektor e-commerce berkontribusi terhadap USD 150 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, Airlangga menjelaskan perundingan masih menemui beberapa tantangan, di antaranya soal perbedaan regulasi antar negara di ASEAN.
“Tantangan adalah perbedaan regulasi antar negara yang perlu diharmonisasi dan keterbatasan dari UMKM untuk tembus lintas batas,” ujarnya.
