Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perjanjian Pranikah Pisah Harta di Indonesia: Pisah Utang-Selamatkan Aset Negara
17 November 2024 10:20 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Layar ponselnya sejak tadi menampilkan hasil mesin pencarian mengenai perjanjian pranikah pisah harta. Berbagai sumber dari berbagai laman ditatapnya dengan teliti, agar tak ada satu pesan pun terlewat. Sebagai anak muda yang telah bertahun-tahun tinggal di Jakarta dan memiliki jenis pekerjaan yang memungkinkan menerima banyak sekali informasi, Santia paham betul dinamika kehidupan yang saat ini terus berkembang. Namun buat sebagian orang, perjanjian pranikah masih dianggap tabu.
Santia percaya, perjanjian pranikah diteken bukan sebagai bentuk pesimistis terhadap hubungan yang akan dijalaninya. Justru dia meyakini perjanjian pranikah pisah harta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
“Saya tertarik buat menerapkan perjanjian pranikah pisah harta, itu sangat berguna dan penting di zaman sekarang di mana dinamika kehidupan ini penuh dengan ketidakpastian. Kalau nanti ada konflik (misal) perceraian atau meninggal dunia salah satu dari pasangan kan pembagian hartanya bisa jelas,” kata Santia kepada kumparan, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Santia mengaku saat ini baru pada tahap membicarakan secara serius rencana itu dengan calon suami. Ia pun tengah mencari notaris untuk mengesahkan perjanjian tersebut.
Berbeda dengan Santia yang masih mempersiapkan pernikahan dengan perjanjian pranikah pisah harta, Indra justru telah meneken hal itu beberapa tahun lalu.
Pria 40 tahun itu bercerita, dia dan pasangan , yang kini telah berstatus mantan istri, membuat perjanjian pranikah pisah harta karena keduanya sama-sama memiliki utang dari sebelum menikah.
Menurut Indra, perjanjian pranikah pisah harta pada dasarnya adalah membahas segala hal tentang keuangan. Dia menyoroti anggapan perjanjian pranikah, khususnya soal pisah harta, sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan. Padahal, dengan perjanjian ini, pasangan suami istri bisa mengamankan aset dari hal-hal yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
“Andaikan suami ketahuan korupsi, tapi tanah, rumah, mobil, sudah di atas nama istri, maka pengadilan susah untuk menyentuh harta tersebut. Bayangkan dalam skala kecil, suami atau istri (terlilit) pinjol, lalu si pinjol mau narik harta suami atau istri. Kalau rumah atau mobil bukan atas nama berdua, masih bisa aman,” terangnya kepada kumparan, Rabu (13/11).
Indra mengaku meneken perjanjian pranikah atau prenuptial agreement dengan mantan istrinya atas kesepakatan kedua belah pihak. Tujuannya agar ada aset yang tetap aman dalam keadaan tertentu atau istilahnya safe haven.
Lebih lanjut, Indra membeberkan ada banyak poin atau klausul yang diatur dalam perjanjian pranikah pisah harta, seperti aset sebelum menikah dan nasib aset setelah terjadi sesuatu.
ADVERTISEMENT
“Misalnya salah satu dari kita meninggal, apakah uangnya ke A atau ke B, atau dipegang oleh siapa, atau saudara siapa yang akan mengendalikan uang tersebut sebelum anak itu berusia 18 tahun, karena intinya adalah uang aset yang kita akan turun kepada anak secara otomatis, berdasarkan undang-undang,” terangnya.
Selain Indra, ada Fitria, seorang pekerja swasta yang juga melakukan perjanjian pranikah pisah harta dengan pasangannya. Meskipun alasannya berbeda, sebab Fitria meneken perjanjian ini karena diwajibkan atas dasar menikah dengan Warga Negara Asing (WNA).
Fitria menyebutkan, ketika menikah dengan WNA, Warga Negara Indonesia (WNI) memang disarankan untuk meneken perjanjian pranikah. Sebab hal ini berkaitan dengan perlindungan aset negara.
“WNI menikah dengan WNA tanpa adanya perjanjian pisah harta nantinya tidak akan bisa beli tanah, karena nanti takutnya tanah itu nanti diambil alih oleh pihak WNA, kalau misalnya terjadi perceraian, nah itu dianggapnya dapat melindungi aset negara juga,” kata Fitria kepada kumparan, Rabu (13/11).
Sehingga, tujuan Fitria meneken perjanjian pranikah pisah harta adalah untuk mempermudah urusan hukum yang akan dilaluinya ketika ingin membeli aset tanah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengaku tidak kesulitan untuk meneken perjanjian ini, sebab dari kedua belah pihak telah sama-sama teredukasi untuk hal ini. Selain itu, Fitria menjelaskan dia juga menunjuk notaris untuk mengesahkan perjanjian pranikahnya secara hukum.
“Itu memang ada prosesnya, kita menunjuk notaris yang akan membuatkan draft bagi kita dan kemudian kita tangani bersama,” terang Fitria.
Pisah Harta dalam Sistem Perpajakan
Dalam hal sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, meskipun suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan. Sehingga, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak .
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kewajiban administrasi perpajakan melekat pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika suami dan istri sama-sama memiliki NPWP, maka kewajiban pelaporan perpajakannya juga masing-masing pada suami dan istri.
ADVERTISEMENT
Mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), hal ini meliputi seluruh penghasilan yang diterima oleh suami dan istri. Namun demikian, pengenaan PPh-nya dapat dilakukan terpisah jika pasangan ini melakukan pisah harta.
Dalam sistem perpajakan, suami dan istri yang melakukan pisah harta memiliki status PH (Pisah Harta) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Artinya, penghasilan suami dan istri dikenakan pajak secara terpisah, karena dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Status PH tersebut membuat istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya. Untuk itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan masing-masing. Namun, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri, yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto.
ADVERTISEMENT