Kumparan Logo

Perkara Beras dan Penggilingan Padi yang Bikin Prabowo Murka

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Beras Premium dan Medium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Senin (9/6/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Beras Premium dan Medium di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Senin (9/6/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Keberadaan beras premium yang tidak sesuai kualitas dan adanya penggiling padi nakal menjadi dua hal yang membuat Presiden Prabowo Subianto murka. Prabowo mengaku tak akan segan melakukan penindakan.

Terkait beras premium yang tidak sesuai kualitas, Prabowo sebelumnya menerima laporan mengenai adanya 'permainan' dalam penjualan beras premium. Untuk itu, ia menugaskan pihak yang berwenang agar segera melakukan tindakan.

“Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak pidana ini,” kata Prabowo saat peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah pada Senin (21/7).

Prabowo menjelaskan dalam laporan yang diterimanya ada beras biasa yang diberi stempel sebagai beras premium dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Potensi kerugian yang dialami atas hal itu juga cukup tinggi.

“Saya dapat laporan kerugian yang dialami bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, adalah Rp 100 triliun per tahun. Menkeu, kita setengah mati cari uang, pajak inilah, bea cukai inilah. Ini Rp 100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati 4-5 pelaku usaha,” ujar Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Foto: YouTube/ Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI

Selain adanya beras premium yang tidak sesuai kualitas, Prabowo juga menerima laporan terkait adanya penggiling padi nakal yang membeli Gabah Kering Giling (GKG) dengan harga yang tidak sesuai. Padahal harga GKG di tingkat produsen sudah ditetapkan Rp 6.500 per kg.

Dengan adanya penggiling nakal tersebut, Prabowo ingin alat penggilingannya disita, lalu diserahkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Saya akan sita penggiling-penggiling padi itu, saya akan sita dan saya akan serahkan ke koperasi untuk dijalankan dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa,” tegas Prabowo.

Prabowo menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima mayoritas penggiling nakal justru berasal dari penggiling besar.

"Saya dapat laporan satu penggiling padi (nakal) keuntungan tiap panen Rp 2 triliun per bulan. Satu (penggiling) Rp 2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu saya keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi. Mereka langsung beli Rp 6.500. Oke, berhasil," kata Prabowo.

Prabowo juga menuturkan beras dan padi ini diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang pada intinya menyebut setiap usaha terkait hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Berikut bunyi Pasal 33 UUD 1945:

- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

- Bumi dan udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

video from internal kumparan