Perkara Sengketa 1,1 Ton Emas Antam Vs Crazy Rich Surabaya, hingga PK Ditolak MA

19 September 2023 7:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menata emas Antam imitasi di gerai Gadai Emas dan Cicil Emas BSI di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Crazy rich asal Surabaya, Budi Said, tengah ramai diperbincangkan usai dirinya memenangkan gugatan emas batangan Antam seberat 1,1 ton. Budi Said merupakan pengusaha properti di Surabaya dan daerah sekitarnya. Jabatannya dia sebagai Direktur Utama di PT Tridjaya Kartika Grup.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula ketika Budi Said mendengar penjualan emas batangan harga diskon yang dijual PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam.
Budi Said kemudian mendatangi informasi itu ke kantor BELM Surabaya pada 19 Maret 2018. Ketika itu, dia bertemu dengan Eksi yang memperkenalkan diri sebagai marketing PT Antam. Hadir pula Endang Kumoro dan Misdianto.
Dalam pertemuan itu, Eksi menjelaskan bahwa PT Antam menjual emas batangan melalui BELM. Untuk pembelian dalam jumlah besar, ada diskon (di bawah harga resmi PT Antam).
Dalam pertemuan tersebut kemudian disepakati harga emas batangan Rp 530 juta per kilogram. Nilai itu di bawah harga resmi PT Antam yakni Rp 585 juta per kilogram.
ADVERTISEMENT
Transaksi kemudian dilakukan. Mulai tanggal 20 Maret hingga 25 September 2018, emas batangan diterima secara lancar oleh Budi Said. Namun, setelah itu, pengiriman mandek.
Budi Said yang seharusnya menerima 7 ton lebih emas batangan. Ia baru menerima hampir 6 ton. Alhasil ia menggugat ke PN Surabaya dan meminta ganti rugi emas yang belum diterimanya sebanyak 1.136 kilogram.
MA Tolak PK Antam, Perusahaan Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
Tak terima digugat, PT Aneka Tambang (Tbk) memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sayangnya, MA menolak gugatan tersebut.
Dengan keputusan tersebut, maka kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton emas terhadap Budi Said.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut dirilis pada 12 September 2023. Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati. Sementara Panitera Pengganti adalah Prasetyo Nugroho.
Adapun Mahkamah Agung pada bulan Juli 2022 mengabulkan kasasi terkait gugatan terhadap PT Antam. Hasilnya, PT Antam dan sejumlah pihak lainnya harus membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.