Perketat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU Terbitkan Peraturan Baru

4 Mei 2023 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
Peraturan ini menggantikan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Anggota Komisioner KPPU, Dinni Melanie mengatakan, penerbitan regulasi itu sebagai upaya KPPU menyesuaikan perkembangan perilaku masyarakat dan pelaku usaha saat ini.
"Penegakan hukum mengikuti perkembangan masyarakat, pengusaha melaksanakan bisnis tak hanya konvensional namun digital. Kami mengikuti perkembangan tersebut," kata Melanie saat konferensi pers, Kamis (4/5).
Beberapa substansi yang dimuat di PerKPPU 2/2023 ini di antaranya seperti penjelasan alat bukti yang lebih detail. Dalam pasal 3, diatur jenis alat bukti dalam penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada lima jenis, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk, dan keterangan pelapor.
Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Kartel Garam di Gedung KPPU, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Perubahan lainnya, dimungkinkan pemeriksaan cepat atas perkara. Sebelumnya, perkara di persidangan ditangani dalam 30 hari di pemeriksaan pendahuluan dan 60 hari di pemeriksaan lanjutan. Saat ini, pemeriksaan perkara bisa diselesaikan cukup sampai pemeriksaan pendahuluan.
ADVERTISEMENT
Hal itu dapat diberikan pada terlapor yang mengakui dugaan pelanggaran di pemeriksaan pendahuluan. Jika terlapor sudah mengakui, Majelis Komisi bisa langsung melakukan musyawarah dan menyiapkan putusan.
Substansi lainnya dalam regulasi baru ini, terlapor bisa mengajukan perubahan perilaku lebih awal yakni pada tahap penyelidikan. Sebelumnya, perubahan perilaku hanya bisa dilakukan di tahap pemeriksaan pendahuluan.
Di tengah kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang tidak hanya menyita waktu dan materi, melalui PerKPPU 2/2023 ini KPPU lebih mengedepankan prinsip sederhana, cepat dan efisien.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Penindakan Goprera Panggabean menjelaskan pertimbangan penggantian dan penyempurnaan PerKPPU 1/2019 menjadi PerKPPU2/2023.
Pertama, yakni untuk menjamin pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
ADVERTISEMENT
"Serta merespons perkembangan teknologi informasi, perlu disusun tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang terukur, sistematis, dan efektif," pungkas dia.