Perketat Produk Asuransi Unit Link, OJK Optimistis Kepercayaan Masyarakat Pulih

5 Maret 2023 7:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperketat aturan dan pengawasan terkait asuransi jenis Unit Link. Hal itu sebagai buntut dari banyaknya masalah yang terjadi pada asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Asuransi jiwa ini memang masih menantang. Kami akan melakukan pengetatan terkait jenis Unit Link ini," kata Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, dalam focus group discussion di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Berdasarkan catatan OJK, Premi asuransi jiwa di Januari 2023 terkontraksi sebesar 5,25 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp 16,02 triliun. Sementara secara tahunan hingga Januari 2023, premi asuransi jiwa masih terkontraksi 8,13 persen.
Adapun dari sisi permodalan di sektor IKNB, Mirza mengatakan saat ini masih terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 477,73 persen dan 321,77 persen.
Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan terbaru yakni Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link. Aturan yang mulai efektif berlaku pada 2023 ini mengatur tiga aspek utama produk unit link yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset unit link.
Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara. Dok: Angga Sukmawijaya
Mirza mengatakan pengetatan dalam aturan dan pengawasan perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan terhadap asuransi Unit Link. Namun, hal tersebut membutuhkan waktu agar sektor asuransi jiwa kembali sehat.
"Perlu proses karena persoalan di asuransi jiwa memang cukup lama. Tapi kepercayaan masyarakat kembali lagi," ujarnya.
Sementara dari sisi nasabah, Mirza meminta agar masyarakat terlebih dahulu memahami jenis asuransi yang ditawarkan. Sebab, produk asuransi yang kerap diinvestasikan di pasar modal memiliki risiko yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari sisi perusahaan harus transparan terkait produknya. Sementara dari masyarakat juga harus terlebih dahulu mengetahui produk asuransi yang akan dibeli dan apa risikonya," ujarnya.
Asuransi Jiwa Unit Link adalah kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.
Namun konsumen jangan gampang terbuai dengan iming-iming kombinasi investasi dan proteksi. Sebab, sama dengan produk investasi lainnya, unit link juga tidak bebas risiko. Salah satunya risiko penurunan nilai investasi.