Kumparan Logo

Perlonggar Aturan Short Selling, Investor Bisa Pinjam Saham

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bursa Efek Indonesia (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bursa Efek Indonesia (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji aturan pelonggaran transaksi short selling (pinjam saham). Kebijakan ini dilakukan untuk menjaring banyak investor ritel.

Demikian disampaikan Direktur Utama BEI Inarno Djajadi saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/7).

"Ya kita memang mengaktifkan (short selling), tapi itu kan perlu proses," kata dia.

Short selling merupakan suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pijaman saham ke pialangnya pada saat saham turun. Biasanya saham-saham yang bisa dipinjamkan adalah jenis saham 'nganggur' dan siap jual.

Inarno menjelaskan, selain untuk mendorong aktivitas transaksi di pasar modal, diharapkan pelonggaran aturan short selling ini juga bisa dimanfaatkan investor ritel yang dananya terbatas untuk ikut bertransaksi.

"Pasti kita arahnya kepada ritel supaya ketahanan resiliensi pasar modal lebih kuat. Memang arahnya ke ritel," jelas dia.

Ilustrasi IHSG melemah pasca libur Idul Fitri. (Foto: Kumparan/ Jamal Ramadhan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG melemah pasca libur Idul Fitri. (Foto: Kumparan/ Jamal Ramadhan)

Terkait hal itu, Inarno menyebutkan, pihaknya akan memanfaatkan fasilitas program pendanaan untuk perusahaan sekuritas atau securities financing melalui operasional PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI).

PEI adalah perusahaan yang dibentuk oleh Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Tidak hanya dana talangan yang ditawarkan, BEI juga menawarkan fasilitas pinjam saham. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan broker dengan meminjam saham ke nasabahnya lalu dijual kembali ke nasabah.

"Kan kita ada Pembiayaan Efek Indonesia (PEI), kita mau aktifkan untuk salah satu mendukung short sell," sebut dia.

Meski demikian, Inarno belum bisa menentukan jumlah batasan uang jaminan kepada investor untuk bisa melakukan aksi short selling tersebut.

"(Uang jaminan) Belum sampai sana, nanti ya," katanya.