Perlukah Ilustrator hingga Pelaku UMKM Terlindungi BPJamsostek?

14 Mei 2023 8:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyebutkan pekerja sektor informal, termasuk pelaku UMKM dan pekerja lepas (freelance), masih sedikit yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Tercatat per tahun 2022, tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mencapai 55,37 juta pekerja. Sementara tenaga kerja aktif tercatat hanya 35,86 juta pekerja dan pemberi kerja aktif mencapai 735.295 perusahaan.
Dari tenaga kerja aktif itu, ternyata hanya 17 persen atau 6.004.021 pekerja yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Padahal, mayoritas pekerja di Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja informal.
Badan Pusat Statistik melaporkan, pada Februari 2023 penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 83,34 juta orang (60,12 persen), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 55,29 juta orang (39,88 persen).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan meski porsi pekerja informal kecil, namun angka itu jauh lebih baik dibanding tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Anggoro mengatakan, selama ini para pekerja mengira manfaat BPJamsostek hanya untuk pekerja kantoran saja. Saat ini, fokus BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memperluas kepesertaan dalam kategori pekerja informal. Terlebih data BPS menunjukkan ada pergeseran kategori pekerja setelah pandemi COVID-19.
"Sebelumya BPU belum terlalu kita jadikan fokus. Setelah COVID-19 terjadi shifting struktur pekerja, yakni 60 persen pekerja formal 40 persen pekerja informal. Begitu COVID-19 banyak terjadi PHK, pekerja formal beralih menjadi pekerja informal," kata dia.
Dengan demikian, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan menargetkan ada 46,35 juta pekerja aktif yang juga akan fokus menyasar para pekerja informal di dalam ekosistem desa, ekosistem pasar, pekerja rentan, hingga para pelaku UMKM.

Penting Bagi Pekerja Informal

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan, BPJamsostek sangat penting bagi pekerja formal maupun informal. Karena selalu ada risiko, baik risiko pasti maupun risiko tak pasti dalam semua profesi pekerjaan.
ADVERTISEMENT
"Jika risiko itu terjadi, misal terjadi kecelakaan kerja, maka akan menjadikan pekerja menjadi miskin karena dia akan mengeluarkan biaya. Tapi jika di-cover BPJamsostek, maka tidak masalah. Demikian juga ketika risiko yang pasti, misal pensiun, maka ada jaminan pensiun," ujarnya, dihubungi kumparan.

Alasan Pekerja Informal Tak Daftar BPJS Ketenagakerjaan

kumparan mewawancarai beberapa pekerja informal, mulai dari pelaku UMKM hingga ilustrator/desain grafis yang bekerja lepas. Responsnya beragam, ada yang mengatakan butuh ada yang menilai belum memerlukan.
Adapun biaya iuran BPU di BPJamsostek berbeda tergantung penghasilan mereka per bulan. Sebagai contoh untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran paling murah adalah Rp 10.000 per bulan untuk penghasilan sampai Rp 1.099.000. Sementara iuran tertinggi adalah Rp 207.000 per bulan untuk kategori penghasilan di atas Rp 20.200.000.
ADVERTISEMENT
Para pekerja membersihkan dinding salah satu gedung bertingkat di Kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (12/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Seorang pelaku UMKM, Rafi, mengatakan sebenarnya BPJamsostek tidak terlalu dibutuhkan oleh pekerja informal sepertinya. Menurutnya, sosialisasi BPJamsostek untuk pekerja informal di Indonesia saat ini sangat kurang.
"Karena struktur usaha informal rata-rata sederhana, dan menurut saya kurangnya wawasan terkait BPJS Ketenagakerjaan. Kurangnya sosialisasi, itu menurut saya poin utamanya," ujarnya.
Sementara itu menurut Julian, seorang pekerja lepas ilustrator/desain grafis menilai perlindungan BPJamsostek bagi profesinya saat ini tergantung dari pemasukannya.
"Saya menganggap ini penting enggak penting. Karena kita juga bisa mengatur keuangan sendiri dari tabungan dan dana-dana yang kita dapat dari hasil kerja freelance kita, itu pun freelance enggak cuma satu client biasanya. Kalau client-nya ada beberapa, sumber pendapatan juga otomatis ada dari yang lainnya," kata dia.
ADVERTISEMENT