PermataBank Tunggu Restu OJK soal Spin Off Unit Usaha Syariah

2 Maret 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Unit Usaha Syariah Herwin Bustaman, dalam acara penandatangan kerja sama di Plaza Senayan, Kamis (2/3).  Foto: Alfadillah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Unit Usaha Syariah Herwin Bustaman, dalam acara penandatangan kerja sama di Plaza Senayan, Kamis (2/3). Foto: Alfadillah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Permata Tbk atau PermataBank belum memutuskan kelanjutan nasib Unit Usaha Syariah (USS) Bank Permata yang harus melakukan spin off atau memisahkan diri dari induknya. Kewajiban spin off tersebut tercantum dalam Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank, Herwin Bustaman, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu regulasi spin off USS yang masih dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya belum tau kabarnya sampai sekarang bagaimana. Kita tunggu tuh dari OJK.,” kata Herwin saat ditemui usai penandatangan kerja sama di Plaza Senayan, Jakarta, Kamis (2/ 3).
Herwin menyebut spin off ini ditargetkan akan diselenggarakan pada Juni mendatang terhitung dari 6 bulan setelah UUPSK sahkan pada 15 Desember 2022. Spin Off Unit Usaha Syariah ini, tutur Herwin, dilakukan karena Bank Pertama dan Bank Permata Syariah memiliki segmentasi nasabah yang berbeda.
“Jadi ada yang memang mau secara kafah tapi mau yang memang kita memiliki opsi lah istilahnya kami melihatnya ke sana sih. Karena ada dua segmen berbeda sebaiknya model bisnis UUS tetap buka,” ujar Herwin.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan keuangan PT Bank Permata, Unit Usaha Syariah mencatat laba bersih sebesar Rp 106,15 miliar sepanjang 2022. Angka tersebut turun 59,65 persen secara tahunan (year-on-year) dari periode yang sama di tahun sebelumnya mencapai Rp 262,08 miliar.
Penurunan laba bersih tersebut disebabkan oleh kenaikan penurunan nilai aset keuangan (impairment) sebesar Rp 395,08 miliar atau naik 32,29 persen pada Desember 2022. Sedangkan pada Desember 2021, kerugian penurunan nilai aset keuangan mencapai Rp 298,65 miliar.
Sementara itu, dari sisi penyaluran pembiayaan syariah, utamanya didorong oleh penyaluran pembiayaan bagi hasil sebesar Rp 15,55 triliun hingga Desember 2022 yang naik sebesar 15 persen dari Rp 13,51 triliun.