Permintaan Global Meningkat, Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga RI Naik

14 Maret 2025 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia
ADVERTISEMENT
Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga naik pada periode pertama dan kedua bulan Maret 2025. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkap kenaikan ini diakibatkan karena permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia meningkat.
ADVERTISEMENT
“Konsentrat tembaga naik harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024. Kenaikan harga juga terjadi pada periode kedua Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode pertama Maret 2025. Peningkatan harga di periode pertama dan periode kedua Maret ini disebabkan oleh fluktuasi harga dan peningkatan permintaan konsentrat tembaga di pasar dunia,” kata Karim dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).
HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan HPE periode Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.227,67/WE (Wet Metric Ton). Sementara itu PE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.255,82/WE.
Proyek pembangunan smelter milik AMMAN Mineral berkapasitas 900 ribu ton untuk mengolah tembaga serta pemurnian emas di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Besar, NTB. Foto: Dok. AMMAN Minerals
Ia menjelaskan penetapan HPE pada Maret 2025 dan seterusnya hanya dilakukan dua kali dalam sebulan sesuai dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan HPE untuk periode pertama dan kedua Maret 2025 mengacu pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga dunia karena permintaan naik.
ADVERTISEMENT
Untuk penetapan HPE periode pertama, hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar dan berlaku untuk tanggal 14 Maret 2025.
Sementara itu, penetapan HPE periode kedua tertuang dalam Kepmendag Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang berlaku untuk tanggal 15 sampai 31 Maret 2025.
Selain itu dalam penetapan HPE komoditas konsentrat tembaga periode pertama dan periode kedua Maret 2025 juga sudah dengan masukan atau usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait.
“Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange
ADVERTISEMENT
(LME). Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Karim.