Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Permudah Izin Ekspor Impor, Jokowi Terbitkan Aturan Neraca Komoditas
24 Mei 2024 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru mengenai neraca komoditas. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas.
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 21 Mei 2024 lalu, terdapat lima tujuan ditetapkannya aturan tersebut. Pertama, neraca komoditas bertujuan untuk menyediakan data yang komprehensif sebagai dasar kebijakan ekspor dan impor.
"Kedua, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja," tulis Pasal 2 Ayat 1 aturan itu, dikutip Jumat (24/5).
Ketiga, menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan industri. Keempat, mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
"Kelima, mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan di bidang impor," tulis aturan itu.
Lebih lanjut, aturan mengenai perumusan neraca komoditas diatur dalam Pasal 6 Ayat 1. Adapun penyusunan neraca komoditas meliputi tiga hal yakni penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan rencana pasokan, dan penetapan neraca komoditas.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, penyusunan kebutuhan dapat diusulkan oleh pelaku usaha maupun kementerian atau lembaga (K/L) terkait. Kebutuhan yang dimaksud adalah komoditas strategis tertentu yang merupakan barang kebutuhan pokok. Serta komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Sementara rencana pasokan memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. identitas Pelaku Usaha
b. lokasi produksi
c. luas lahan
d. waktu ketersediaan
e. rencana produksi
f. jenis hasil produksi
g. standar mutu hasil produksi
h. jumlah/volume hasil produksi;
i. pos tarif/ harmonized system code
j. jenis satuan
k. uraian barang
l. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berfasilitas
m. rencana Ekspor.
Kemudian, penetapan neraca komoditas diatur dalam BAB IV Pasal 17 yang berbunyi penetapan dilakukan berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri atau tanpa melalui rapat koordinasi.
ADVERTISEMENT
"Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat 21 dilakukan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas," tulis beleid itu.