Permudah KPR 3 Juta Rumah, OJK Tak Catat Utang di Bawah Rp 1 Juta dalam SLIK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah ketentuan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan menetapkan batas minimum nominal kredit yang tercatat dalam informasi debitur sebesar Rp 1 juta. Dengan aturan baru ini, pinjaman masyarakat yang nilainya di bawah Rp 1 juta tidak lagi masuk dalam catatan SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya regulator mendukung program pembangunan 3 juta rumah sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, penerapan batas minimum nominal kredit dilakukan agar informasi yang tercatat di SLIK lebih relevan dalam proses penilaian kredit oleh lembaga jasa keuangan.
“Penerapan threshold nominal kredit di bawah Rp 1 juta pada informasi debitur SLIK ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses pilihan kredit tetap relevan dan proporsional,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara Penyempurnaan SLIK, Senin (6/7).
Kiki menjelaskan, kebijakan tersebut lahir setelah OJK menemukan masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki tunggakan dengan nilai relatif kecil. Meski nominalnya minim, catatan tersebut kerap menjadi kendala saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tak hanya itu, OJK juga mempercepat proses pembaruan data kredit dan pembiayaan yang telah dilunasi di SLIK. Jika sebelumnya pembaruan data bisa memakan waktu hingga satu setengah bulan, kini lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui data paling lambat tiga hari kerja setelah kredit dilunasi.
Ia mengatakan percepatan pembaruan data itu dilakukan setelah OJK menerima berbagai masukan dari pemerintah, pengembang perumahan, hingga industri jasa keuangan. Selama ini, keterlambatan pembaruan data pelunasan di SLIK dinilai kerap menghambat proses penyaluran kredit kepada masyarakat.
“Ketika mereka mau memberikan kredit, catatannya itu masih ada belum lunas gitu ya, padahal sudah. Terus yang kedua penerapan threshold pinjaman di atas Rp1 juta. Nah ini juga bentuk dukungan kami,” tegas Kiki.
