Permudah Tukang Bangunan, KAN Bikin Skema Akreditasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

7 Februari 2022 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja Sektor Konstruksi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja Sektor Konstruksi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengembangkan skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Jasa Konstruksi. Skema tersebut dibuat dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pengembangan jasa konstruksi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad, industri konstruksi merupakan salah satu sektor yang mentransformasi sumber daya konstruksi, mulai dari proses perencanaan hingga pengoperasian produk konstruksi. Proses ini dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
“BUJK Inilah menjadi kunci bagaimana input-input sumber daya bisa diproses,” katanya dalam acara Launching Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi virtual, Senin (7/2).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, Nicodemus Daud, mengatakan LSBU bertugas untuk menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi. Persetujuan terhadap skema sertifikasi menjadi dasar penerbitan lisensi LSBU.
“Akreditasi LSBU mendukung pemenuhan regulasi rantai pasok dalam sektor konstruksi,” ujarnya.
Sebelum memulai usaha, LSBU wajib memiliki lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “Lisensi LSBU mempertimbangkan kelengkapan persyaratan dan skema yang diusulkan. Lisensi LSBU berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pemantauan dan evaluasi LSBU dilakukan minimal 1 kali per tahun. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai pertimbangan dalam permohonan perpanjangan lisensi dan penambahan skema sertifikasi.
Hingga saat ini, ada 14 skema akreditasi yang diakui internasional. Akreditasi internasional yang terbaru adalah akreditasi Food Safety System Certification 22000 (FSSC 22000) dan Validation and Verification (ISO/IEC 17029).
Pekerja konstruksi di Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Akreditasi ini memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan agar menembus pasar global. Jadi kebutuhan pengakuan internasional ini tidak bisa dikesampingkan,” ujar Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN Sugeng Raharjo.
Persyaratan akreditasi LSBU yaitu SNI ISO/IEC 17065, kebijakan dan persyaratan tambahan, serta skema sertifikasi LSBU. LSBU yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau melaksanakan kewajiban akan diberikan sanksi secara bertahap. Dimulai dari sanksi peringatan tertulis, pembekuan lisensi, hingga pencabutan lisensi.
ADVERTISEMENT

Jutaan Tukang Bangunan Terancam Menganggur

Sebelumnya, diperkirakan sebanyak 16 ribu tukang bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan jutaan secara nasional, terancam menganggur gara-gara aturan baru jasa konstruksi yang di atas kertas ingin mendorong kemudahan dan kecepatan perizinan namun faktanya justru menyulitkan para pengusaha jasa konstruksi.
Sekretaris Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS), Yogi Adiningrat, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.
Nah, pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
ADVERTISEMENT
Namun masalahnya sampai dengan Desember 2021, baru terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang dapat beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK.