Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Perppu Cipta Kerja: Libur Jadi Minimal Sehari, Nikahi Teman Sekantor Dilindungi
3 Januari 2023 8:26 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 28 Mei 2023 0:07 WIB
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja di penghujung 2022. Ada sejumlah pasal kontroversial yang tercantum dalam beleid tersebut, termasuk soal libur kerja dan pernikahan antar karyawan satu perusahaan.
ADVERTISEMENT
Aturan yang terdapat di perppu ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai produk hukum cacat formil. Perppu ini menggugurkan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional itu. Berikut kumparan rangkum sejumlah pasal yang jadi sorotan, Selasa (3/1).
Libur Jadi Minimal 1 Hari per Minggu
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja. Tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan kumparan, hilangnya libur 2 hari ini tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri sudah menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Keputusan itu diketok pada 25 November 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam Omnibus Law tersebut, hak libur mingguan pekerja yang sebelumnya opsional dua hari dalam sepekan, berubah menjadi paling sedikit diberikan 1 hari saja.
Berikut perbedaannya:
Pasal 79 Perppu Cipta Kerja
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 79 UU Nomor 13 tahun 2003
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
ADVERTISEMENT
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Nikahi Teman Sekantor
Aturan ini tertuang dalam pasal 153 poin f. Sebelumnya di UU Ketenagakerjaan, pernikahan terhadap sesama karyawan di satu kantor yang sama ada di ranah abu-abu. Kala itu, UU tersebut menyerahkan aturan nikah dengan teman sekantor dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan. Praktis, sebagian besar pengusaha ada yang melarang pernikahan sesama karyawan.
Pada tahun 2017 lalu, ada karyawan yang menggugat aturan tersebut. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 13/PUU-XV/2017 dan diajukan oleh Ir. H. Jhony Boetja, SH., sebagai Pemohon I, Edy Supriyanto sebagai Pemohon II, Ir. Airtas sebagai Pemohon III.
ADVERTISEMENT
Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan seorang karyawan harus resign saat menikahi rekan sekantornya. Para pemohon menilai, pelarangan perkawinan sesama karyawan dalam satu perusahaan dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, Hakim Konstitusi menilai pelarangan perkawinan sesama pegawai melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945.
Berikut isi Pasal 153:
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.