Perppu Ciptaker: Pengusaha Dilarang Pecat Karyawan yang Nikahi Teman Sekantor

2 Januari 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Eddie Cheever/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Eddie Cheever/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ada kabar baik buat karyawan yang sedang memadu kasih dengan teman sekantor. Dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), perusahaan dilarang memecat karyawan yang ingin menikah dengan rekan kerja sendiri.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 153 poin f. Berikut isinya:
Pasal 153
Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan alasan:
f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan.
Sebelumnya, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, pernikahan terhadap sesama karyawan di satu kantor yang sama ada di ranah abu-abu. Kala itu, UU tersebut menyerahkan aturan nikah dengan teman sekantor dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan. Praktis, sebagian besar pengusaha ada yang melarang pernikahan sesama karyawan.
Ilustrasi kerja di kantor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pada tahun 2017 lalu, ada karyawan yang menggugat aturan tersebut. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 13/PUU-XV/2017 dan diajukan oleh Ir. H. Jhony Boetja, SH., sebagai Pemohon I, Edy Supriyanto sebagai Pemohon II, Ir. Airtas sebagai Pemohon III.
ADVERTISEMENT
Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan seorang karyawan harus resign saat menikahi rekan sekantornya. Para pemohon menilai, pelarangan perkawinan sesama karyawan dalam satu perusahaan dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Ilustrasi karyawan berdiskusi di kantor. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat, Hakim Konstitusi menilai pelarangan perkawinan sesama pegawai melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan pasal 153 ayat (1) uu no 13 tahun 2003 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Arief dalam sidang MK di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta Pada Rabu (14/12/2017).
Perppu Cipta kerja pun kembali mempertegas keputusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT