Perpres Diteken Jokowi, Obat hingga Alat Kesehatan Harus Sertifikasi Halal

23 Januari 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) yang memproduksi alat kesehatan.  Foto: Dok. OMED
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) yang memproduksi alat kesehatan. Foto: Dok. OMED
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Melalui beleid tersebut, obat-obatan hingga alat kesehatan yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
ADVERTISEMENT
"Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," tulis Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut, dikutip kumparan, Senin (23/1).
Obat yang dimaksud pada Pasal 2 tersebut mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Namun obat yang dimaksud dalam beleid ini dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika.
Sementara produk biologi yang dimaksud adalah produk biologi yang paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
Sedangkan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada beleid ini adalah termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
"Alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan," tulis beleid tersebut.
Adapun sertifikat halal yang dimaksud dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2023 ini diberikan kepada obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang berasal dari bahan halal dan cara pembuatan yang halal.