Perry Warjiyo Buka Suara soal KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI

18 September 2024 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut adanya dugaan korupsi terhadap dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan tersebut.
“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9).
Perry menjelaskan, prosedur dan ketentuan tersebut mencakup dua hal, yakni proses dan pengambilan keputusan.
Perry menyebut, program CSR hanya diberikan kepada Yayasan, bukan perorangan. Yayasan yang menerima dana dari CSR BI pun hanya terdiri dari tiga bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial.
Di program pendidikan, BI memberikan beasiswa kepada ratusan orang. Dengan total penerima kumulatif mencapai 11 ribu penerima.
ADVERTISEMENT
BI juga mengalirkan dana CSR untuk pemberdayaan yayasan-yayasan yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti UMKM. Selain itu, CSR BI juga menyasar Yayasan yang bergerak di bidang sosial, seperti gereja, vihara, hingga masjid.
Perry mengungkapkan, BI tidak semata-mata memberikan CSR. Hanya Yayasan yang memenuhi persyaratan yang dapat menerima dana tersebut. Mulai dari Yayasan dengan lembaga hukum yang sudah sah, programnya jelas dan konkret, dan standar jumlah CSR yang sudah ditentukan untuk masing-masing bidang.
“Sehingga untuk menentukan proyeknya itu, juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima menyalurkan menggunakannya juga ada laporan pertanggungjawaban,” pungkasnya.