Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM, 2 Perusahaan Didenda Rp 28 Miliar

18 Juli 2023 20:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Foto: KPPU
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Foto: KPPU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk , dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
ADVERTISEMENT
Atas pelanggaran yang dilakukan, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. Putusan tersebut dibacakan Selasa, (18/7/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sebagai informasi, perkara yang berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi TIM Tahap III (pekerjaan interior). Perkara ini melibatkan 3 Terlapor, yakni pelaksana tender PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).
PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi untuk perkara ini Chandra Setiawan dan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi M. Afif Hasbullah dan Harry Agustanto.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Foto: KPPU
Dalam proses persidangan, terungkap berbagai unsur bersekongkol yang dilaksanakan oleh para Terlapor, antara lain:
ADVERTISEMENT
a. Tindakan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) menjadi pemenang tender a quo.
b. Tindakan PT Jakarta Propertindo memberikan kesempatan eksklusif kepada PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) dalam Evaluasi Teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas PT Jakarta Propertindo dalam memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) menjadi pemenang tender a quo.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh prosentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.
c. Tindakan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) melakukan penyesuaian dokumen baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara PT Jakarta Propertindo dengan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO), namun demikian terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Terlapor I memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap Tim Pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III. Foto: KPPU
Atas uraian di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratamaterbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Majelis juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 16.800.000.000 kepada PT Pembangunan Perumahan dan sebesar Rp 11.200.000.000 kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama. Majelis Komisi dalam Putusannya juga memberikan perintah kepada PT Jakarta Propertindo, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
2. Untuk meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Request for Proposal (RfP) perkara a quo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
3. Untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Request for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh PT Jakarta Propertindo selama dua tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Serta, memerintahkan PT Pembangunan Perumahan dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.
ADVERTISEMENT