Persoalan Bank Bukopin yang Bikin Eks Bos Bosowa Sadikin Aksa Jadi Tersangka

11 Maret 2021 7:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sadikin Aksa. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sadikin Aksa. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, tersangka diduga dengan sengaja mengabaikan rekomendasi tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
“Hukuman penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar,” ujar Helmy lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3).
Masalah ini bermula dari kondisi PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang memerlukan suntikan modal tambahan. Bank tersebut, sebenarnya telah merencanakan penambahan modal, melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas (PUT) V.
Ilustrasi Bank Bukopin. Foto: Bank Bukopin
Untuk kebutuhan suntikan modal tambahan tersebut, OJK telah menyurati Bosowa Corporindo (Bosowa) selaku pemegang 23,39 persen saham atau terbesar di Bank Bukopin, juga Kookmin Bank Co selaku pemegang 21,99 persen saham Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT

OJK Dorong Kookmin Bank Kuasai Bukopin

OJK mendorong bank asal Korea Selatan, Kookmin Bank, gerak cepat dalam mewujudkan posisinya sebagai pemegang saham pengendali dengan pemilikan mayoritas di Bank Bukopin. Penguasaan saham mayoritas di emiten berkode BBKP itu, dilakukan melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Mengutip surat No. SR-19/D.03/2020 tanggal 16 Juni 2020 dari OJK kepada Kookmin Bank, OJK meminta Kookmin segera menempatkan tim asistensi untuk membantu mengatasi masalah likuiditas dan permodalan di BBKP. OJK juga meminta Kookmin menerbitkan standby letter of credit (L/C) sebagai jaminan dalam mengelola likuiditas Bank Bukopin.
OJK juga meminta Kookmin segera berkoordinasi dengan BBKP untuk menindaklanjuti setoran dana USD 200 juta di escrow account.
ADVERTISEMENT
“Antara lain yakni penyelenggaraan RUPS dan/atau RUPSLB terkait rencana perubahan Anggaran Dasar BBKP, tambahan setoran modal, perubahan kepemilikan dan pengendalian BBKP, serta perubahan pengurus,” tulis Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana ketika itu.

Bosowa Didesak OJK Dukung Kookmin Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat teguran kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporation, Sadikin Aksa. Dalam surat yang bertanggal 26 Juni 2020 itu dan ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Bank I Hizbullah, OJK mendesak Bosowa mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
OJK mengingatkan bahwa Bosowa harus menerbitkan Press Release selambat-lambatnya pada 23 Juni 2020 yang menyatakan Bosowa mendukung Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dan menyelesaikan permasalahan likuiditas.
Gedung KB Kookmin Bank. Foto: Bank Bukopin
Selain itu, OJK juga menyatakan bahwa Bosowa harus menandatangani Letter of Undertaking dengan Kookmin Bank sebelum 23 Juni 2020. Namun hingga 25 Juni 2020, hal-hal itu belum dilakukan oleh Bosowa. Karena itu, OJK memberikan peringatan.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan kembali bahwa dalam rapat tanggal 24 Juni 2020 Saudara menyatakan mendukung KB Kookmin menjadi pemegang saham mayoritas Bank Bukopin antara lain dengan menerbitkan segera Press Release mendukung corporate action yang dilakukan Bank Bukopin. Namun demikian, sampai tanggal 25 Juni 2020 Saudara belum memenuhi komitmen tersebut," demikian pernyataan OJK dalam salinan surat yang diperoleh kumparan, Sabtu (27/6).
Lebih lanjut OJK memperingatkan, pelanggaran terhadap perintah tertulis OJK dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda.

Bosowa Walk Out dari RUPSLB Bank Bukopin

PT Bosowa Corporindo yang merupakan pemegang 23,4 persen saham PT Bank Bukopin Tbk memilih walk out atau meninggalkan RUPS Luar Biasa Bank Bukopin. Langkah itu dilakukan, setelah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut hak suara Bosowa.
ADVERTISEMENT
“Iya (walk out). OJK keluarkan surat pagi ini yang menggugurkan hak suara Bosowa Corporindo,” kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Rudyantho, kepada kumparan, Selasa (25/8).
Terkait keputusan tersebut, Rudyantho mengaku akan mempersoalkan kewenangan OJK mencabut hak suara pihaknya, selaku pemegang saham di RUPSLB Bank Bukopin.
Sadikin Aksa. Foto: Dok. Ratmia Dewi/kumparan
Sementara itu OJK dimungkinkan menilai ulang pihak utama di lembaga jasa keuangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Yang dimaksud ‘Pihak Utama’ adalah pihak yang memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada LJK, termasuk yang sudah tidak memiliki, mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh pada saat dilakukan penilaian kembali.
Menurut informasi sumber kumparan, OJK menggunakan beleid tersebut sebagai dasar untuk mencabut hak suara Bosowa Corporindo dalam RUPSLB Bank Bukopin.
ADVERTISEMENT
“Walk out karena sudah tidak punya hak suara,” sumber kumparan menambahkan.