Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Pertama di Indonesia! Jakarta Beri Pembebasan PBB Tahun Ini, Berikut Rinciannya
15 Juli 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membebaskan pajak bumi bangunan (PBB ) di tahun ini. Pembebasan ini berlaku untuk setiap rumah di Jakarta dengan 60m2 pertama lahan dan 36m2 pertama bangunan.
ADVERTISEMENT
Menurut Anies dengan kebijakan tersebut, maka akan memberikan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta.
“Jadi kita ingin mengirimkan pesan setiap keluarga dan orang di Jakarta berhak tinggal di rumahnya dan tidak terusir karena pajak, rumah itu kebutuhan dasar manusia," ungkap Anies seperti dikutip dari akun YouTube-ya, Jumat (15/7).
Adapun pemberian pembebasan PBB ini rinciannya berlaku untuk 60m2 pertama lahan dan 36m2 untuk bangunan.
Dengan begitu, jika Anda memiliki tanah seluas 200 m2 maka yang dikenakan pajak adalah tanah seluas 140 m2. Begitu juga dengan bangunan seluas 100m2 maka yang dikenakan pajak adalah bangunan seluas 64m2.
Jika luas lahan di bawah 60m2 dan luas bangunan di bawah 36m2 maka PBB gratis.
ADVERTISEMENT
Sudah Dipersiapkan sejak 2020
Dirinya juga mengatakan, sebetulnya kebijakan perpajakan yang ia lakukan secara signifikan ini sudah disiapkan di 2020, namun terhalang pandemi. Maka itu, kebijakan tersebut baru akan diberlakukan di tahun ini.
Adapun kebijakan pembebasan PBB di Jakarta juga akan berlaku bagi rumah memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) tinggi. Dengan kata lain, rumah yang terletak di perumahan mewah pun juga akan merasakan kebijakan tersebut.
“Karena sebagaimana manusia berhak untuk ruang untuk hidup,” tambah Anies.
Adapun kebijakan pembebasan PBB Jakarta ini menurutnya, merujuk ketentuan dari Kementerian PUPR mengenai rumah sehat dan sederhana dengan asumsi penghuni 4 orang luas minimal 36 m2, dan luas kavling tanah 60 m2.
“Ini akan menjadikan Jakarta tak hanya dihuni bagi mereka yang mampu membayar pajak yang tinggi, Jakarta harus bisa menjadi rumah bagi semua, dan Jakarta harus bisa meningkatkan kesejahteraan untuk semua,” katanya.
ADVERTISEMENT