Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) mendapat suntikan dana dari penyertaan modal negara sebesar Rp 49.945.989.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina, pada Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Tujuan dari penyertaan modal negara ini untuk meningkatkan kapasitas usaha Pertamina dan untuk memperbaiki struktur permodalan perseroan.
Dana suntikan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal L sebesar Rp49.945.989.000 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)," tulis PP tersebut seperti yang dikutip kumparan, Selasa (15/10).
Berikut daftar rincian dan nilai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pertamina (Persero).
1. Fuel Tank (1x100 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Krueng Raya, Provinsi Aceh tahun 2016 sebesar Rp 699.304.000.
ADVERTISEMENT
2. Fuel Tank (1x100 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Lhokseumawe, Provinsi Aceh tahun 2016 sebesar Rp 662.604.000.
3. Fuel Tank (1x100 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016 sebesar Rp 1.881.727.000.
4. Fuel Tank (1x100 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016 sebesar Rp 1.619.312.000.
5. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Camplong, Provinsi Jawa Timur. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 3.383.809.000.
6. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 3.987.459.000.
ADVERTISEMENT
7. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 5.455.833.000,00.
8. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 6.027.757.000.
9. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 3.339.576.000.
10. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Maos Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 5.045.417.000
11. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Malang, Provinsi Jawa Timur. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 3.667.561.000.
ADVERTISEMENT
12. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 4.476.823.000
13. Fuel Tank (1x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Sanggaran Denpasar, Provinsi Bali. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 3.495.844.000
14. Fuel Tank (2x500 KL), Sarana dan Prasarana Bahan Bakar Nabati, Terminal Bahan Bakar Minyak Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Tahun Anggaran 2016, senilai Rp 6.202.963.000