Pertamina Denda 400 SPBU yang Selewengkan Pertalite-Solar, Nilainya Rp 14,8 M

22 November 2023 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi solar. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi solar. Foto: Ani Fathudin/Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Pertamina Patra Niaga telah menindak lebih dari 400 SPBU dan dikenakan denda senilai Rp 14,8 miliar akibat penyalahgunaan terhadap Jenis BBM tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva SIahaan mengatakan, Pertamina telah menghemat 300 ribu kiloliter (KL) dalam pencegahan penyelewengan BBM tersebut.
“Upaya pengawasan yang kami lakukan aparat keamanan dapat melakukan punishment atau stop suplai kepada lebih dari 400 SPBU, dengan nilai denda yang kita tagihkan Rp 14,8 miliar,” kata Riva dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/11).
Pertamina mencatat adanya 406 laporan dan 430 tersangka dalam penindakan BBM Pertalite dan Solar. Oleh karena itu, kata Riva, Pertamina melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan dan memastikan subsidi BBM dan LPG bisa diterima oleh masyarakat yang membutuhkan atau tepat sasaran.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
“Dan juga kami laporkan bahwa penindakan penyalahgunaan JBT JBKP bersama APH (Aparat Penegak Hukum) ada 406 laporan dan 430 tersangka,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pertamina juga melakukan pengecekan data pembeli BBM di Korlantas dan Samsat. Terdapat 228 ribu kendaraan tidak masuk dalam data Korlantas dan saat ini sedang pengecekan di data Samsat.
“Lalu ada 32 ribu yang diblokir dikarenakan beberapa hal. Ada tiga yang memang menjadi penyebab,” tutur Riva.
Penyebab pertama yaitu kendaraan tidak sesuai data Korlantas. Penyebab berikutnya yaitu kendaraan terindikasi akibat melakukan pengisian yang selalu berulang.
“ Lalu yang satu lagi itu adalah foto indikasi edit yang dimasukkan adalah data kendaraan yang disampaikan itu terindikasi palsu. Jadi ini yang kita lakukan,” ujar Riva.