news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pertamina Hormati Proses Hukum soal Korupsi Tata Kelola Minyak

6 Maret 2025 13:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola dan impor minyak.
ADVERTISEMENT
Dugaan kasus korupsi itu melibatkan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping (PIS), yang terjadi selama periode 2018-2023.
"Kami sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dalam rentang waktu 2018 sampai 2023," kata Simon saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (6/3).
"Tentunya kami sangat menghormati proses hukum dan menunggu sampai proses hukum ini selesai," imbuhnya.
Simon mengatakan, Pertamina merupakan perusahaan yang mengutamakan tata kelola, transparan, dan akuntabilitas yang baik dalam kegiatan operasionalnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan pengusutan kasus pelanggaran hukum tersebut menjadi momentum introspeksi Pertamina agar bisa lebih baik lagi ke depannya.
ADVERTISEMENT
"Momentum ini juga menjadi momentum bagi kami untuk terus semakin introspeksi diri dan dan tentunya melihat apabila ada area atau celah untuk kemudian meningkatkan tata kelola perusahaan agar jauh lebih baik ke depan," jelas Simon.
Saat ini, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Dalam pengusutan tersebut, sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pejabat BUMN hingga swasta. Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga tengah gencar menggeledah sejumlah lokasi hingga memeriksa saksi-saksi.
Adapun perhitungan sementara, akibat korupsi ini diduga kerugian negara yang timbul mencapai Rp 193,7 triliun.