Pertamina: Kami Jual Avtur di Bawah Harga Batas Atas

8 Februari 2019 9:50 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kunjungan Mendag ke Laboratorium Penelitian Bio-avtur di ITB Bandung, Sabtu (15/9/2018). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Mendag ke Laboratorium Penelitian Bio-avtur di ITB Bandung, Sabtu (15/9/2018). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) tak mempermasalahkan kebijakan baru Kementerian ESDM yang mengatur batas atas margin atau keuntungan dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pesawat, Avtur, sebesar 10 persen. Adapun kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Jenis Avtur yang diteken pada 1 Februari 2019 lalu. “Pada prinsipnya, Pertamina mematuhi ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” kata External Communications Manager Pertamina Arya Dwi Paramita kepada kumparan, Jumat (8/2). Dia pun menjelaskan, selama ini sebenarnya realisasi harga Avtur yang dijual Pertamina selalu berada di bawah batas atas tersebut. Oleh karenanya, meski ada pembatasan itu, pihaknya tidak keberatan untuk menerapkan beleid itu.
ADVERTISEMENT
Gedung Pertamina Foto: Wikimedia Commons
“Pertamina di bidang aviasi selalu mengusahakan harga kompetitif, terbukti dari realisasi harga jual yang secara historis selalu di bawah batas atas tersebut,” ucapnya. Saat disinggung mengenai aturan itu akan berdampak negatif terhadap keuangan Pertamina, Arya tak menjawab. Dia pun kembali menjelaskan, perseroan tidak mengambil untung yang terlalu banyak dari penjualan Avtur. Adapun tujuan batas atas keuntungan itu diatur yakni untuk menjaga stabilitas harga jual eceran Avtur. Sebelumnya, maskapai penerbangan sempat meminta agar harga Avtur disesuaikan agar harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau.