Pertamina Kantongi Izin Ngebor di Daerah Terbatas Terlarang

30 Juli 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan pengeboran perdana sumur migas Gulamo di Blok Rokan, Riau. Foto: Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pertamina Hulu Rokan (PHR) melakukan pengeboran perdana sumur migas Gulamo di Blok Rokan, Riau. Foto: Pertamina
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) akhirnya mengantongi perizinan Daerah Terbatas Terlalu (DTT). Izin di area ini diperlukan demi bisa mengebor minyak dan gas (migas) dengan lancar sesuai aturan.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2023 ini Pertamina berhasil melakukan program percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan Pertamina Grup, beberapa terdiri dari 331 Subsea Pipeline, 177 platform, dan 26 Conventional Bouy Mooring CBM.
Program Percepatan Perizinan DTT Pertamina meliputi 3 zona, yaitu Zona Barat terdiri dari 10 lokasi, Zona Tengah terdiri dari 9 lokasi, dan Zona Timur terdiri dari 6 lokasi.
Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S. Poerwadi pada Rapat Penutupan Perizinan DTT di Nusa Dua, Bali, Jumat (28/07), menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi di seluruh tanah air kepada masyarakat.
"Pertamina melalui Subholding terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan, keamanan dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina," ujar pria yang akrab disapa Tio itu.
Direktur Jenderal pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyampaikan saat konferensi pers mengenai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Penetapan DTT di seluruh wilayah operasi Pertamina Group juga sejalan dengan salah satu ketentuan penerbitan Persetujuan Layak Operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan Izin Usaha Migas bagi seluruh Subholding Pertamina pasca terlaksananya transformasi Holding-Subholding Pertamina.
ADVERTISEMENT
"Hingga akhir tahun 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina sendiri diberikan deadline oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan Izin Usaha Migas pasca transformasi Holding–Subholding hingga akhir tahun 2023," kata Brahmatya.
Lebih lanjut Brahmatya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung program ini, karena atas dukungan dan kerja sama yang baik selama 6 bulan terakhir, telah terbit penetapan DTT untuk hampir 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group.
"Program percepatan dapat terealisasi dengan baik hingga seluruh instalasi yang menjadi target mendapatkan penetapan DTT dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, dan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut RI," lanjut Brahmantya.
ADVERTISEMENT
Dengan telah ditetapkannya DTT di wilayah kerja Pertamina, selanjutnya Pertamina akan berproses dalam percepatan penerbitan Izin Usaha Migas yaitu pengurusan PLO.
Menteri ESDM Arifin Tasrif didampingi Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati mendapat penjelasan soal pengeboran sumur migas Gulamo di Blok Rokan. Foto: Dok. Kementerian ESDM
Dalam acara Rapat Penutupan Perizinan DTT, Wakil Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Laksamana Muda TNI Budi Purwanto, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pertamina dalam memverifikasi DTT.
Kata Laksda TNI Budi Purwanto mengatakan instalasi migas di laut merupakan salah satu fitur penting yang harus dipetakan secara akurat dan digambarkan secara tepat di dalam peta laut Indonesia. Tujuannya, agar menjadi perhatian bagi kapal-kapal dari seluruh dunia yang bernavigasi di perairan indonesia.
"Sehingga hal ini juga menjadi komitmen pushidrosal untuk terus memperbarui informasi peta laut yang ada untuk memastikan ketelitian objek-objek seperti pipa bawah laut, platform, SBNP dan DTT terkait tergambar dengan benar di peta laut sesuai standar internasional," kata dia.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Laksda TNI Budi, Direktur Kenavigasian Perhubungan Laut Kemenhub, Budi Mantoro, mengatakan bahwa tujuan dari verifikasi DTT tersebut untuk keamanan dan keselamatan navigasi laut.
"Ini yang harus diperhatikan bahwa nantinya pemetaan yang sudah dilakukan akan dijadikan acuan para nakhoda. Jadi tujuannya adalah untuk safety di perairan," ujarnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra mengatakan bahwa kegiatan dalam memverifikasi DTT ini adalah upaya nyata Pertamina untuk memenuhi regulasi yang berlaku untuk fasilitas migas di perairan.
"Setiap kementerian memiliki regulasi dan aturan dasar yang sudah disahkan dan tentunya harus dijalankan. Tinggal kita semua yang ada di sini bagaimana untuk menjalankan, salah satunya dengan kolaboratif," kata Mirza.
Menurutnya, Pertamina sebagai perusahaan migas milik negara telah menunjukkan bukti komitmennya untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat. Dengan percepatan penetapan DTT inilah salah satu bukti kuat Pertamina mampu menjadi pilar ketahanan energi nasional.
ADVERTISEMENT
"Kami mengapresiasi Pertamina dalam menyelesaikan verifikasi DTT, yang tadinya ditargetkan selesai bulan Oktober, kini lebih cepat, pada bulan Juli 2023 sudah selesai. Terima kasih banyak Pertamina untuk aksi kolaboratifnya, ini adalah kerja keras kita bersama untuk kepentingan bangsa Indonesia," kata Mirza.
Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina.