Pertamina Minta Ganti Rugi Tumpahan Minyak ke Kapal MV Ever Judger

PT Pertamina (Persero) melakukan penyelidikan terhadap patahnya pipa minyak di perairan Balikpapan dengan memanggil tim ahli independen. Hasilnya, mereka menduga patahnya pipa lantaran tertarik oleh jangkar milik Kapal MV Ever Judger yang berada di dekat lokasi.
Kuasa hukum Pertamina, Otto Hasibuan, mengatakan atas temuan dugaan kesalahan yang mengarahkan ke kapal berbendera Panama itu, pihaknya tengah menghitung biaya kerugian yang ditimbulkan.
"Kita sedang hitung berapa kerugiannya, termasuk biaya yang dikeluarkan Pertamina untuk bantu warga di sana dan recovery minyak yang tumpah di laut," kata Otto di dalam konperensi pers Penang Bistro, Jakarta, Kamis (26/4).
Otto menegaskan, setelah selesai dihitung, total biaya kerugian itu akan dibebankan pada Kapal MV Ever Judger. Termasuk minyak yang tumpah harus dihitung ke dalam kerugian negara.
"Semua dong. Kan Pertamina ini korban. Nanti semuanya ini kan harus jadi beban orang yang melawan hukum. Jadi seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat pengrusakan ini, kita akan ajukan sebagai beban tergugat," katanya.
Selagi menghitung biaya kerugian yang diduga disebabkan Kapal MV Ever Judger, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan dokumen untuk somasi. Jika somasi yang nantinya dilayangkan tidak membuahkan kesepakatan yang diharapkan Pertamina, Otto akan mengajukan gugatan.
"Jadi kami tidak perlu menunggu adanya pidana, kalau sudah banyak bukti ada kapal di situ, ada jangkar, jangkar dilego disitu. Jadi kalau buktinya sudah kuat, kami akan langsung submit gugatannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tumpahan minyak terjadi di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 lalu. Tumpahan minyak di laut ini menyebabkan ekosistem di sana terganggu. Hingga saat ini, kepolisian masih melalukan investigasi dengan menyelidiki patahan pipa dan menyita Kapal MV Ever Judger.
