Pertamina Pastikan Pengawasan Pengisian LPG 3 Kg Berlapis, yang Nakal Ditindak

25 Mei 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah SOP sebelum pengisian gas ke tabung. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah SOP sebelum pengisian gas ke tabung. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Pertamina (Persero) memastikan LPG 3 kg yang disalurkan ke masyarakat sesuai takaran. Hal ini merespons adanya temuan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) tabung LPG 3 kg kurang isi.
ADVERTISEMENT
Dugaan tabung LPG 3 kg kurang isi dilakukan Kemendag itu melalui sistem sampling yang diumumkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (25/5).
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan, Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi LPG selama ini.
Terkait ditemukannya tabung-tabung yang berisi dibawah ketentuan, Mars Ega menjelaskan, hal ini disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus di cek lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.
“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defect-nya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai," jelas Mars Ega.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Mars Ega menjelaskan bahwa harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel. Namun demikian, Mars Ega memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Mendag Zulkifli Hasan menunjukkan barang bukti temuan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kilogram saat ekpose di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, (25/5/2024). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Mulai dari pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.
ADVERTISEMENT
Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen. Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.
"Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan," ujar Mars Ega.
Dugaan tabung LPG 3 kg kurang isi disampaikan Ment pengawasan pengisian LPG 3 kg berlapis menyusul adanya temuan Kementerian Perdagangan mengenai tabung gas melon yang kurang isi.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menegaskan, Lebih lanjut Mars Ega menjelaskan bahwa harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, (Pertamina) akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat," katanya
Memastikan LPG 3 kg yang disalurkan ke masyarakat sesuai takaran, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok. Kunjungan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.
Kunjungan Menteri Perdagangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) Senin lalu (20/5). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling.
“Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan kepada konsumen,"tegas Zulkifli.
ADVERTISEMENT
Zulfikli Hasan menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan ke SPBE di wilayah Jakarta Timur,Tangerang, Purwakarta dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah ini terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.
Terkait hal ini, Zulkifli meminta Kementrian ESDM untuk meningkatkan pengawasan rutin dilapangan dan kepada Pertamina diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.