Pertamina Patra Niaga Ajak Masyarakat Kenali Pangkalan LPG 3Kg Resmi

14 Januari 2025 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengecek pasokan tabung gas LPG 3Kg. Foto: antarafoto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengecek pasokan tabung gas LPG 3Kg. Foto: antarafoto
ADVERTISEMENT
Pertamina Patra Niaga kembali mengajak masyarakat untuk mengenali pangkalan LPG 3 kg sebagai rantai distribusi resmi.
ADVERTISEMENT
Dengan membeli dari pangkalan yang sudah terverifikasi, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka memperoleh LPG yang aman dan berkualitas dengan harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan bahwa harga LPG 3kg yang dapat diatur di rantai distribusi resmi dalam kepmen ESDM 7436.K/12/MEM/2016 adalah harga LPG yang berada di tingkat agen atau penyalur, sedangkan harga di pangkalan atau sub penyalur berdasarkan HET ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pangkalan atau Sub Penyalur merupakan kepanjangan tangan dari Pertamina Patra Niaga di mana harga yang dijual di pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi sesuai dengan kepmen ESDM di mana HET masing-masing wilayah provinsi mengikuti pada harga yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Surat Keputusan,” jelas Heppy dalam siaran pers Selasa (13/1).
ADVERTISEMENT
Pangkalan LPG 3Kg dapat dikenali dengan papan nama berwarna hijau yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, Harga Eceran Tertinggi, Nama Agen yang menyuplai pangkalan tersebut, dan nomor layanan pengaduan Pertamina , Ditjen Migas dan Pemda setempat.
Papan ini harus diletakkan di tempat usaha yang mudah dilihat dan di baca oleh konsumen. Heppy kembali menambahkan bahwa untuk menjaga kualitas Tabung LPG 3Kg yang dijual, pangkalan wajib menyediakan timbangan.
“Tabung kosong LPG 3 Kg memiliki bobot kurang lebih 5 Kg sehingga tabung dengan keadaan isi memiliki bobot 8 kilogram, dan bilamana konsumen menemukan berat tabung segel yang kurang dari 8 kilogram, maka konsumen berhak untuk minta ditukar,” kata Heppy.
Heppy menjelaskan, idealnya konsumen sebaiknya mengecek terlebih dahulu LPG yang akan dibeli apakah sesuai timbangan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Untuk itulah pihak pangkalan harus dilengkapi dengan alat ukur yang ditera setiap tahun oleh dinas metrologi setempat untuk memastikan timbangan yang digunakan tingkat akurasinya telah sesuai dan tepat ukur.