Pertamina Perkuat Kesiapan Kilang hingga Terminal Usai Bahlil Ubah Aturan Pembelian Minyak

PT Pertamina (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur dan operasional untuk mendukung perubahan skema pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan perusahaan siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas, SKK Migas, serta para pemangku kepentingan terkait untuk menjalankan kebijakan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” kata Baron dalam keterangan resmi, Senin (26/10).
Pertamina juga memastikan kesiapan infrastruktur, mulai dari kilang, terminal, hingga jaringan distribusi, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah. Perusahaan akan mengoptimalkan kesiapan fasilitas, armada, dan jaringan distribusi guna menjaga ketersediaan energi serta kelancaran penyaluran BBM dan LPG kepada masyarakat.
Perubahan skema pengadaan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 107 Tahun 2026. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari luar negeri akan menggunakan skema kerja sama antarpemerintah (government-to-government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).
Dalam mekanisme baru tersebut, pengadaan akan dikelola oleh BLU yang ditunjuk pemerintah, yakni Lemigas. Dengan demikian, Pertamina nantinya membeli minyak dan produk energi melalui mekanisme yang dikelola BLU tersebut, menggantikan pola pengadaan yang sebelumnya mengandalkan tender antarbadan usaha atau business-to-business (B2B).
Prioritaskan Pasokan Minyak Dalam Negeri
Di tengah perubahan mekanisme pengadaan, Pertamina menegaskan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional tetap menjadi prioritas perusahaan.
Bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina terus memperkuat pasokan minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan operasional kilang nasional sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan dari luar negeri melengkapi pasokan dalam negeri untuk menjaga kecukupan kebutuhan nasional,” ujar Baron.
Sebelumnya, Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia masih mengimpor minyak mentah dan sebagian kebutuhan produk energi. Sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi dari impor, sementara kebutuhan solar disebut telah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Selain mengubah skema pengadaan, pemerintah juga berencana membangun fasilitas penyimpanan minyak mentah (crude storage) di dalam negeri bersama sejumlah perusahaan yang telah bekerja sama. Fasilitas tersebut ditujukan agar kapal pengangkut minyak mentah impor dapat langsung menuju Indonesia tanpa perlu singgah di negara lain.
Bahlil menyebut perubahan mekanisme pengadaan dan pembangunan fasilitas penyimpanan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
