Pertamina Siap Tindak Tegas Kalau Ada Penyelewangan Penjualan BBM Bersubsidi

11 Mei 2023 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi, usai pengumuman kenaikan harga BBM, di SPBU Pertamina, di Bekasi, Sabtu (3/9/2022). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi, usai pengumuman kenaikan harga BBM, di SPBU Pertamina, di Bekasi, Sabtu (3/9/2022). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Pertamina terus memantau penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila ada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk terkait BBM subsidi.
ADVERTISEMENT
Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM solar subsidi adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad, mengatakan pihaknya mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, ia menegaskan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Joevan melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5).
ADVERTISEMENT
Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi, usai pengumuman kenaikan harga BBM, di SPBU Pertamina, di Bekasi, Sabtu (3/9/2022). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135,” ujar Joevan.