Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Pertamina Tanggapi Gudang Gas LPG di Bali Meledak: Beri Sanksi Cabut Izin
12 Juni 2024 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wiko menyebut sanksi-sanksi tersebut diberikan dengan kapasitas Pertamina selaku badan usaha. Sedangkan hal-hal yang terkait dengan pidana, Pertamina akan bekerja sama dengan aparat hukum.
“Kami berempati atas terjadinya kecelakaan di Bali. Tentu saja kapasitas kami sebagai badan usaha sanksi-sanksi tegas diberikan, pencabutan izin dan lain-lain,” kata Wiko dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR di Gedung DPR, Rabu (12/6).
“Namun hal-hal yang terkait pidana, kami bekerja sama dengan aparat terkait dan tentu masukan dari bapak-bapak (DPR) yang memiliki banyak konstituen,” tambahnya.
Gudang gas LPG tersebut terbakar di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (9/6) pukul 06.30 WITA.
Korban tewas dalam peristiwa kebakaran bertambah dari tiga menjadi lima orang. Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
"Update hari ini ada dua pasien tambahan yang meninggal. Jadi total meninggal sampai hari ini berjumlah lima orang," ujar Kasubag Humas RSUP Prof IGNG Ngoerah, I Ketut Dewa Kresna, Rabu.
Polisi dan Pertamina memiliki pernyataan berbeda tentang izin usaha penyaluran perusahaan CV Bali Perkasa milik Sukojin.
Polisi menyebut Sukojin memiliki izin usaha penyaluran, sementara Pertamina menyebut gudang itu adalah pabrik elpiji oplosan. Namun, warga setempat menduga gudang ini memang pabrik elpiji oplosan yang beroperasi secara tertutup.