Pertamina Tegaskan Tak Ada Komisaris Rangkap Jabatan di Pertamina Patra Niaga

3 Juli 2020 17:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pertamina Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertamina Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Anwar sebagai anggota Komisaris PPN. Menindaklanjuti hal itu, Anwar telah mengundurkan diri sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, menegaskan bahwa agar tidak rangkap jabatan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sesuai informasi di media, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga tidak merangkap jabatan.
Mantan Hakim ad hoc Tipikor pada PN Jakpus jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga. Foto: Pertamina Patra Niaga
Untuk selanjutnya, menurut Fajriyah, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN serta memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang­-undangan yang berlaku, untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.
"Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik," tandas Fajriyah.
ADVERTISEMENT