Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pertamina Tekankan Larangan Penjualan BBM untuk Pengecer dan Jeriken
5 September 2022 12:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tindakan tersebut setidaknya masih terjadi di beberapa daerah seperti di Pulau Nusa Penida Klungkung Bali, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, hingga di wilayah Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"BBM bersubsidi sesuai ketentuan tidak boleh diperjualbelikan kembali," kata Secretary Pertamina Niaga, Irto Ginting saat dihubungi kumparan, Senin (5/9).
Merujuk pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 memang mengatur bahwa penyalur retail (SPBU/SPBN/SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun soal Pertamini yang masih marak menjual BBM eceran, Irto menegaskan bahwa usaha tersebut tak berizin. "Itu bukan penyalur resmi dari Pertamina," ungkapnya.
Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Irto menjelaskan bahwa pembelian BBM menggunakan jeriken telah dilarang, namun pada kondisi tertentu hal itu diperbolehkan dengan beberapa syarat.
"Kalau untuk pembelian Pertalite pakai jeriken untuk diperjualbelikan sudah dilarang, kecuali yang pakai surat rekomendasi dari SKPD setempat seperti untuk nelayan, pertanian," tandasnya.
Apabila merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak, maka jenis bahan bakar minyak tertentu atau yang disubsidi untuk usaha perikanan harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di KKP, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Kedua, pembudidaya ikan skala kecil (menggunakan kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Sementara untuk syarat usaha pertanian, yakni Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektar, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.