Pertamina Tidak Batasi Waktu Pendaftaran KTP di Pangkalan LPG

25 Mei 2024 20:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menata gas LPG 3Kg. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menata gas LPG 3Kg. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memastikan akan terus membuka pendaftaran KTP konsumen LPG 3 kg di Pangkalan atau Subpenyalur, meskipun sistem subsidi tertutup berlaku mulai 1 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Pertamina mencatat saat ini konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar mencapai 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) per Mei 2024. Angka ini masih jauh dari data P3KE yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, memastikan tidak ada tenggat waktu pendaftaran KTP di Pangkalan LPG 3 kg. Masyarakat masih bisa mendaftar seiring berjalannya sistem.
"Sebetulnya bukan ditutup pendaftarannya, 31 Mei itu sistem Pertamina, agen, dan pangkalan akan connect (disambungkan). Sekarang kan baru pangkalan punya sistem yang kita pasang untuk mendata NIK," jelasnya saat ditemui di SPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5).
Integrasi sistem penyaluran LPG 3 kg secara tertutup akan dimulai per 1 Juni 2024. Selanjutnya, tidak semua masyarakat umum bisa mengakses komoditas bersubsidi itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini akan satu integrasi per 1 Juni. Kalau pendaftarannya terus, karena kan konsumennya bertambah. Nanti kalau kita tutup konsumen baru bagaimana dia akan mendapatkan?" kata Ega.
"Hanya sistemnya kita close, sehingga nanti para agen, para pangkalan ini kalau dia tidak tertib, itu nanti akan ada konsekuensi secara audit," lanjutnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo saat melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024). Foto: Dok. Pertamina
Adapun pemerintah sudah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (kg).
Peraturan tersebut mengatur tentang konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi. Hal ini menyusul kewajiban pendaftaran KTP bagi pembeli LPG 3 kg, sebagai langkah transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pratiwi, mengatakan semestinya pendaftaran KTP di pangkalan hanya sampai 31 Januari 2024. Namun, pemerintah akhirnya memperpanjang karena pendaftarnya masih sedikit.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari, namun sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya baru 31,5 juta NIK yang mendaftar, untuk itu kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," ungkap Mustika saat ditemui di kantor Ditjen Migas, Selasa (16/1).