Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Pertamina Tunggu Kepastian Koperasi Desa Merah Putih Bisa Jual LPG 3 Kg
16 April 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan perusahaan akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana Kopdes Merah Putih bisa menjual LPG 3 kg.
Pasalnya, penyaluran LPG 3 kg memiliki alur tersendiri dan sudah tidak bisa dijual melalui pengecer. Sebab, pemerintah sudah mengubah status warung-warung yang awalnya bisa menjual LPG 3 kg, menjadi sub pangkalan.
Alur penyaluran LPG 3 kg yakni mulai dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) menyalurkannya kepada agen resmi. Selanjutnya, agen resmi mengirimkan LPG 3 kg kepada pangkalan, baru kemudian sub pangkalan bisa membeli pasokannya dari pangkalan.
"Kita tunggu keputusan pemerintah dulu ya, dan tentu hal ini nanti akan dikoordinasikan bersama Kementrian ESD untuk teknis di lapangannya," kata Heppy kepada kumparan, Rabu (16/4).
ADVERTISEMENT
Pemerintah mencatat ada 370.000 pengecer sudah diubah statusnya menjadi sub pangkalan. Hal ini menyusul larangan pengecer menjual LPG 3 kg karena transformasi penyaluran komoditas bersubsidi tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Kopdes Merah Putih untuk mendukung ketahanan pangan dan perekonomian desa. Pembentukan koperasi ini memerlukan anggaran sebesar Rp 400 triliun.
Nantinya, Kopdes Merah Putih memiliki sektor wajib yakni pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan dan penyimpanan dingin serta logistik. Walau demikian pengembangan sektor lain masih terbuka sesuai dengan potensi masing-masing desa.
Wakil Menteri Koperasi Fery Juliantono mengatakan dengan salah satu peran yakni pengadaan sembako, nantinya Kopdes Merah Putih juga dapat menjual berbagai kebutuhan subsidi seperti sembako dan LPG 3 kg.
ADVERTISEMENT
“Kalau toko kan memang bahan-bahan yang bersubsidi, LPG, pupuk, segala macem kan bisa didistribusikan melalui toko atau gerai,” ujar Fery.
Prabowo sudah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang sudah ditandatangani sejak 27 Maret 2025.
Dalam aturan itu dijelaskan modal awal pembentukan Kopdes Merah Putih berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.Untuk hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) ditugaskan untuk menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.