Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Perubahan Iuran JKN Baru Bisa Ditetapkan Pertengahan 2025
13 November 2024 22:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ghufron menyebut, kenaikan iuran tersebut memang diperbolehkan naik setiap 2 tahun sekali. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
“Dana Jaminan Sosial dan itu sebetulnya diatur di dalam Perpres 59, per 2 tahun, ya per 2 tahun memang dibolehkan naik. Tapi saya itu istilahnya mengingatkan semuanya itu nanti oleh bukan BPJS, oleh dalam tanda petik ya pemerintah dan nanti bisa Anda baca di Perpres 59 dievaluasi, dievaluasi lalu nanti di maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, nah itu iurannya kemudian tarifnya dan manfaat dan tarifnya akan ditetapkan,” kata Ghufron ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada (13/11).
Menurutnya nantinya iuran JKN bisa naik namun juga bisa tetap. Berdasarkan Pasal 103B Perpres No. 59 Tahun 2024, iuran JKN masih menggunakan tarif lama hingga 1 Juli 2025. Untuk itu BPJS Kesehatan juga sudah menyiapkan berbagai skenario.
ADVERTISEMENT
“Jadi saya tidak bilang bahwa harus naik atau apa, bukan, alternatifnya banyak, tapi di Perpres 59 itu disebutkan seperti itu. Iya bisa naik bisa tetap, ini kan skenario, tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi bukan yang bikin regulasi ya, kami sudah antisipasi berbagai macam skenario, jadi gitu berbagai macam skenario itu artinya ini bisa iya bisa tidak,” lanjutnya.
Ghufron menyebut tarif iuran akan mempertimbangkan berbagai pertimbangan seperti politik hingga kemampuan membayar.
Soal potensi defisit, Ghufron menegaskan aset milik BPJS sehat dan BPJS berkomitmen untuk terus membayar rumah sakit dengan lancar. ”Sekali lagi, BPJS Kesehatan itu asetnya sehat. Tahun 2025 kami pastikan kami lancar membayar rumah sakit,” ungkapnya.