Perum Bulog Segera di Bawah Kendali Prabowo, Keppres Sedang Disiapkan

5 November 2024 20:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Wahyu Suparyono usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (5/11/2024).  Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Wahyu Suparyono usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (5/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Wahyu Suparyono mengatakan pihaknya tengah menggodok transformasi kelembagaan perusahaan pelat merah sektor pangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Wahyu menuturkan, nantinya Bulog tidak lagi di bawah kendali Kementerian BUMN dan akan menjadi lembaga langsung di bawah presiden.
“Ini kita Bulog nanti jadi ke lembaga pemerintah lainnya, nggak dong (di bawah Kementerian BUMN). Kurang lebih seperti itu (Badan Gizi) di bawah presiden dong,” kata Wahyu saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (5/11).
Wahyu mengatakan dia mendapatkan tugas ini dari Presiden Prabowo Subianto, bahkan saat Prabowo masih berstatus sebagai presiden terpilih.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, dengan transformasi yang diperintahkan Prabowo ini, dia akan mengubah Bulog seperti 52 tahun yang lalu.
Gedung Perum Bulog di Kuningan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
“Fungsinya dipelajari di sejarah, kita lihat sejarah, 50 tahun yang lalu namanya Badan Urusan Logistik, ini akan dikembalikan mirip,” tutur Wahyu.
ADVERTISEMENT
Dia menilai saat ini peran Bulog sebagai perusahaan BUMN atau operator pangan masih terkekang. “Ini betul-betul terkekang, kita betul-betul murni yang bekerja berdasarkan perintah dari regulator,” imbuh Wahyu.
Sehingga menurut dia, bergabungnya dia sebagai pemimpin Bulog akan membawa perubahan kelembagaan perusahaan ini. Berdasarkan arahan Prabowo, dia kemudian menggelar kajian akademis terkait hal ini.
Adapun urgensi transformasi kelembagaan Bulog adalah perusahaan ini yang masih diatur Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Perusahaan Umum Perum Bulog.
“Di situ mengatakan bahwa kita wajib BUMN dan tunduk kepada Undang-Undang 19 tahun 2003 (isinya) Perum adalah melakukan pelayanan publik dan juga diperlakukan boleh dilakukan bisnis, artinya bukan itu yang jadi utama,” terangnya.
Adapun nantinya, status kelembagaan baru Bulog ini akan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini tengah digodok.
ADVERTISEMENT
“Keppres sedang disusun oleh tim. Jadi kalau ditanya ke depan bagaimana, kami di internal sudah menyiapkan, diminta presiden, kalau konsep akademisnya, bawa Bulog ke depan seperti dulu dan kita dekat dengan petani, dan itu salah satu dua dari asta cita,” jelas Wahyu.
Selain itu, saat ditanya apakah ada rencana Bulog dialihkan menjadi perusahaan di bawah Kementerian Pertanian (Kementan), Wahyu menyebut tak mendapatkan perintah tersebut.