Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mencatat sudah ada 15-17 juta pita cukai yang dipesan perusahaan rokok untuk tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Menurut Askolani pemesanan ini memang menjadi pola dari perusahaan rokok yang meminta cukai lebih sesuai dengan kebutuhan produksi mereka.
“Kami sampaikan bahwa di bulan Januari perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15 hingga 17 juta pita cukai tentunya selama ini kita dengan Peruri melakukan dan memenuhi sesuai dengan ketentuan,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12).
Untuk itu, Ditjen Bea dan Cukai juga sudah menyiapkan desain dan kontrak dengan Peruri untuk proses cetak pita cukai 2025. Nantinya, Peruri menyiapkan sarana dan prasarana dalam bahan baku untuk mencetak pita cukai.
“sehingga harapan kita dalam waktu minggu depan kita juga sudah mulai dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi Desember ini,” kata Asko
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Askolani mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur HJE. Aturan tersebut ditargetkan terbit pekan ini.
"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insya Allah pekan ini bisa ditetapkan," kata Askolani.
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.