Peruri Jalankan Sertifikasi Elektronik, Pastikan Verifikasi Aman

12 November 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peruri Rain Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Berinduk, Sabtu (12/11). Foto: Dok. Peruri
zoom-in-whitePerbesar
Peruri Rain Status Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Berinduk, Sabtu (12/11). Foto: Dok. Peruri
ADVERTISEMENT
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menyediakan layanan tanda tangan elektronik, yaitu Sertifikat Elektronik level 3 dan level 4 bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta Segel Elektronik tersertifikasi bagi Badan Usaha melalui produk Peruri Tera.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, sertifikat elektronik harus dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan mendapatkan pengakuan Berinduk kepada Kementerian Kominfo selaku PSrE Induk Indonesia. Peruri merupakan satu-satunya BUMN PSrE dan telah mendapatkan status pengakuan Berinduk sesuai SK Pengakuan Nomor 340 Tahun 2022.
“Di ruang digital, kita sulit mengidentifikasi siapa orang di ruang sana sehingga harus ada sistem verifikasi yang andal. Peruri sebagai PSrE Berinduk memiliki kemampuan verifikasi tertinggi level 4 melalui teknologi biometrik wajah,” kata Dirut Peruri, Dwina Septiani Wijaya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/11).
Transformasi digital Peruri. Foto: Dok. Peruri
Dwina meminta masyarakat, pelaku usaha, dan instansi tidak perlu ragu lagi terkait keamanan menggunakan Peruri Sign sebagai tanda tangan digital tersertifikasi. Ia menjamin yang mengurus tanda tangan juga pihak yang berwenang,
ADVERTISEMENT
Selain aspek legalitas yang terjamin, Dwina menuturkan tanda tangan elektronik Peruridan stempel digital Peruri lewat Peruri Tera dapat membantu memangkas waktu dan menghemat biaya yang dibutuhkan. Misalnya karena tidak adanya pencetakan dokumen, pemindaian dokumen yang telah ditandatangani hingga proses pengiriman dokumen oleh pihak ketiga, serta meningkatkan keamanan dengan meminimalisasi risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan. Selain itu juga ramah lingkungan (paperless).
“Dokumen elektronik sebaiknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik Perisai dan dibubuhkan menggunakan stempel digital Peruri Tera agar dokumen tersebut terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full-trusted),” ujar Dwina.