Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Perusahaan Asuransi Banyak Gagal Bayar, Penjaminan Polis LPS Diharap Jadi Solusi
3 Juli 2023 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nantinya LPS selain melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat yang ada di bank juga akan melakukan penjaminan terhadap dana masyarakat di perusahaan asuransi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, berharap dengan penjaminan polis yang dilakukan LPS nanti, akan semakin sedikit perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, terutama perusahaan asuransi domestik yang citranya memburuk akhir-akhir ini.
"Tergantung kemampuan manajemen masing-masing perusahaan asuransi. Tapi saya harap dengan adanya persyaratan-persyaratan tertentu, dan dengan pengawasan yang lebih, harusnya mereka akan lebih baik dalam mengatur perusahaannya," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (3/7).
Purbaya tidak menyangkal perusahaan asuransi yang banyak dipercaya masyarakat Indonesia saat ini adalah perusahaan asing. Dengan LPS turut melakukan penjaminan asuransi, dia berharap perusahaan asuransi lokal bisa membaik.
ADVERTISEMENT
Purbaya sebelumnya menyampaikan, LPS akan melakukan beberapa kegiatan strategis dari 2023 sampai dengan 2027. Di 2023 ini, LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan. Lalu di tahun 2024 LPS akan menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan, rencana strategis, sembari melakukan pengisian serta pengembangan sumber daya manusia.
Pada 2025 LPS akan dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan sumber daya manusia. Kemudian pada periode 2026–2027, LPS akan menyelesaikan seluruh tahapan pelaksanaan mandat baru sembari menjalankan evaluasi pada setiap tahapan. Sementara penerapan penjaminan polis akan dimulai 2028 nanti.
“Penjaminan polis ini akan mulai efektif tanggal 12 Januari 2028 atau 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan,” kata Purbaya.