Kumparan Logo

Perusahaan Asuransi Dukung Co-Payment, Nilai Bisa Redam Lonjakan Premi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jajaran Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, Rabu (25/6/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dalam Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, Rabu (25/6/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Penerapan skema co-payment dalam asuransi kesehatan yang sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) disambut positif oleh sejumlah pelaku industri.

Kepala Departemen Legal Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sekaligus Direktur Legal & Compliance Allianz Life Indonesia, Hasinah Yusuf, menyebut skema tersebut baik untuk keberlanjutan industri.

“Co-payment tuh sebenarnya baik, baik buat industri maupun buat nasabah. Karena nasabah sebenarnya juga memiliki hak untuk mendapatkan premi yang lebih kecil, tapi subjek untuk pemakaian dia. Jadi kan itu ada pilihan,” ujar Hasinah usai acara Media Gathering AAJI di Sentul, Bogor, Rabu (25/6).

Menurutnya, lonjakan premi selama ini tidak semata-mata disebabkan oleh inflasi di sektor medis, tetapi juga karena perilaku klaim yang cenderung tidak bijak atau kurang bertanggung jawab.

“kita lihat kan (industri sekarang) banyak re-pricing, premi naik, karena inflasi, pemakaian yang berlebihan dari rumah sakit, nasabah. Jadi dengan memberikan tanggung jawab (co-payment) ke semua (nasabah) gitu, kita harapkan pemakaian itu jauh lebih bertanggung jawab,” jelas Hasinah.

Ia pun menilai co-payment bukanlah hal baru dalam dunia asuransi karena telah lama diterapkan di berbagai negara. “Jadi kalau ditanya sebenarnya saya menilai (co-payment) itu sesuatu yang baik dan bukan sesuatu yang luar biasa karena memang itu sudah diterapkan di negara-negara lain dan dampaknya cukup efektif,” lanjut Hasinah.

Ia menambahkan, perusahaan Allianz menyambut positif langkah ini, meskipun masih banyak aspek lain dalam industri asuransi yang juga perlu dibenahi.

instagram embed

“Pasti (mendukung). Walaupun banyak perubahan dan banyak hal sebenarnya di luar co-payment yang perlu diperbaiki di asuransi ya. Jadi kalau kita lihat sebenarnya topiknya banyak selain co-payment. Infrastruktur, sistem (untuk diperbaiki),” tutup Hasinah.

Kemudian, Dian Budiani dari Departemen Klaim dan Manfaat Asuransi AAJI, juga menilai co-payment sebagai langkah yang tepat.

“Harusnya co-payment juga dapat menurunkan klaim asuransi, karena (co-payment) punya skill in the game gitu ya. Jadi kan kalau misalnya mau sakit, gue (nasabah) mikir dulu nih, kira-kira klaim nggak, 300 ribu, 3 juta, make sense nggak,” tutur Dian dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, co-payment dapat menumbuhkan sikap kritis pada nasabah, termasuk dalam mempertanyakan urgensi tindakan medis yang disarankan dokter. “Jadi seharusnya (nasabah bisa) berpikir kritis (dengan adanya co-payment). Harusnya berpikir aktif. Ini bener nih harus dioperasi? Kenapa dok harus dioperasi? Emang nggak ada cara lain?” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan peserta asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian biaya pengobatan sendiri. Dalam ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, setiap pemegang polis wajib membayar minimal 10 persen dari total klaim saat menggunakan layanan kesehatan. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

Dalam dokumen resmi Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan OJK sebagai bagian dari penjelasan kebijakan, lembaga pengawas keuangan tersebut menegaskan penerapan co-payment atau pembagian risiko bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif dalam penggunaan layanan kesehatan.

“Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis OJK.