Perusahaan Baim Wong Resmi Tarik Permohonan Merek Citayam Fashion Week

26 Juli 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam konferensi pers soal HAKI di Kawasan Veteran, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baim Wong dan Paula Verhoeven dalam konferensi pers soal HAKI di Kawasan Veteran, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah secara resmi menerima surat penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) dari perusahaan milik Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment pada Selasa, (26/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari sistem DJKI tercatat pengajuan penarikan merek dilakukan pada 14:04 WIB.
“PT Tiger Wong Entertainment sudah resmi menarik merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada siang ini,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, di Jakarta Selatan, Selasa, (26/7)
Dalam surat penarikan mereknya, pemohon menerangkan alasannya menarik merek CFW karena ingin mengembalikan Citayam Fashion Show kepada yang berhak.
Sebelumnya, pemohon atas nama Indigo Aditya juga telah menarik permohonan mereknya di DJKI pada (25/7).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu mengapresiasi sikap tersebut. Menurut Razilu ini sikap yang baik karena alasan Indigo menarik diri adalah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
ADVERTISEMENT
"Pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan penarikan kembali. Ini adalah kita sangat apresiasi sikap ini," kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.
Kendati demikian, sampai saat ini masih ada satu pihak yang masih dalam proses pendaftaran merek CFW yaitu dari pemohon Daniel Handoko Santoso. Selain itu, ada juga pemohon yang mendaftarkan merek Citayam yakni PT Tekstil Industri Palekat.
“Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi. Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini,” pungkas Razilu.